Minggu, 19 April 2026

Dua Oknum Guru SD di Batuaji Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua oknum guru salah satu sekolah dasar di Batuaji yang terjerat kasus narkoba dituntut penjara 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan.

Tak hanya hukuman pidana, keduanya juga diganjar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar JPU, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9/2019).

Menanggapi hukuman itu, kedua terdakwa IN dan KA, sama-sama meminta keringanan secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan dua pekan ke depan.(une)

Update