Kamis, 23 April 2026

Biaya Visa Progresif Untuk Umrah dan Haji Dikurangi

Berita Terkait

batampos.co.id – Ada kabar gembira bagi masyarakat yang ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurangan biaya visa progresif untuk umrah dan haji.

Hal tersebut disampaikan Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali, Senin (9/9/2019).

Dia menuturkan, Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan biaya visa tersebut.

Peninjauan ulang ini terkait besaran biaya, bukan penghapusan. Endang sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak.

Antara lain, Sekretaris Pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, Penanggungjawab E-Hajj Mr Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

”Penghapusan itu baru wacana dan belum menjadi suatu keputusan mutlak. Yang sudah menjadi keputusan adalah pengurangan biaya visa progresif,” ujarnya.

Jemaah haji kloter pertama asal Kepri debarkasi Batam tiba di Asrama Haji Batam, Minggu (18/8/2019) lalu. Saat ini Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurangan biaya visa progresif untuk umrah dan haji. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Dalam keputusan tersebut, pengurangan nominal visa progresif mencapai 1.700 Riyal. Artinya, calon jemaah yang ingin kembali menjalankan ibadah umrah dan haji cukup membayar 300 Riyal atau sekitar Rp 1,2 juta (asumsi kurs 1 Riyal adalah Rp 4 ribu).

Angka itu lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 2.000 Riyal (Rp 8 juta). Namun, Endang belum mendapat informasi pasti terkait waktu penerapan aturan baru tersebut.

”Belum ada juknis dari Kementerian Haji Arab Saudi,” ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mendapat informasi resmi tentang kebijakan tersebut.

Kendati demikian, ia menyambut baik jika memang sudah menjadi keputusan Saudi.

’’Kemarin baru wacana. Yang jelas kami sangat menyambut baik,” tuturnya singkat saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin.

Wakil Ketua Komisi 8 DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pengurangan biaya itu bakal menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin kembali menunaikan ibadah haji atau umrah.

”Sangat bermanfaat sekali. Terutama, mereka yang ingin berumrah kembali,” ujarnya.
Dia mengatakan, kebijakan ini akan sangat mempengaruhi biaya umrah yang harus dikeluarkan jamaah.

Mereka tak harus mengeluarkan ongkos ganda untuk membayar biaya tambahan karena sudah pernah berumrah.

”Terutama mengurangi biaya pembimbing umrah yang akan berpengaruh pada pengeluaran jamaah secara umum,” katanya.(mia/oni/jpg)

Update