Kamis, 23 April 2026

Napi Hukuman Mati Bisa Mendapatkan Keringanan, Caranya…..

Berita Terkait

batampos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang Batam menampung sepuluh orang narapidana hukuman mati dan 15 orang seumur hidup.

Meski divonis hukuman mati dan seumur hidup, namun warga binaan yang umumnya tersandung kasus narkoba dan pembunuhan itu masih mempunyai harapan mendapatkan keringanan hukuman.

Hukuman mati bisa turun jadi hukuman seumur hidup dan seumur hidup bisa turun jadi hukuman sementara atau berjenjang 20 tahun penjara.

“Satu (narapidana hukuman mati) sudah dalam proses dan dalam tahap pemenuhan permintaan kelengkapan berkas untuk diajukan grasi ke presiden,” ujar Kalapas Kota Batam, Surianto, Selasa (10/9/2019).

Narapidana tersebut kata dia, tersangkut kasus pembunuhan. Ia melanjutkan, jika grasi diterima presiden maka hukuman akan turun menjadi seumur hidup.

Dijelaskan Surianto, peringanan hukuman para narapidana ini diatur dalam undang-undang Lembaga Pemasyarakatan.

Setiap lima sampai sepuluh tahun menjalani masa pidana, narapidana berhak mendapat penilaian dari pihak Lapas.

Jika berkelakuan baik dan tidak tercatat di buku register F (buku kelakuan buruk) selama lima hingga sepuluh tahun berturut-turut, maka Lapas berhak mengajukan keringanan hukuman kepada presiden.

“Kalau seumur hidup penilaian perlima tahun dan hukuman mati sepuluh tahun. Ini berkelanjutan,” jelasnya.

Warga binaan Lapas Kelas IIA Barelang. Warga binaan yang mendapatkan vonis hukuman mati bisa mendapatkan keringanan hukuman menjadi seumur hidup. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“Hukuman mati misalkan 10 tahun pertama bersih dia diajukan jadi seumur hidup,” ucapnya lagi.

Setelah itu kata dia, lima tahun berikutnya apabila narapidan tersebut berkelakuan baik akan diajukan hukuman sementara dan mendapatkan hak-hak remisi dan lain sebagainya.

“Intinya ya di mereka (narapidana). Kalau nurut dan displin saat dibina di dalam sini tentu ada pertimbangan khusus,” terang Surianto.

Kata dia, meringankan masa pidana warga binaan ini berlaku untuk semua warga binaan. Narapidana hukuman sementara juga memiliki hak yang sama. Asalkan bebas dari catatan negatif apapun selama dibina di dalam lapas.

“Semua berhak. Bahkan seorang napi WNA, saat ini juga masih tahap pemenuhan permintaan perlengkapan grasi,” jelasnya.

“WNA itu tersangkut kasus perlindungan anak, hukumannya 20 tahun. Kalau berhasil dia masa pidananya akan berkurang dan orang kedutaan dari negaranya lagi upayakan terus ini,” kata Surianto.

Pertimbangan untuk meringankan hukuman narapidana ini sebut Surianto, juga sebagai fungsi untuk merangsang dan mendorong warga binaan berlomba-lomba berbuat naik dan merubah diri selama di penjara.

Dalam arti, mereka dituntut untuk kembali menjadi pribadi yang baik dan mandiri. Perilaku yang mungkin salah harus diperbaiki.

“Ini sangat bagus karena mereka akan berlomba-lomba melakukan kebaikan. Ya fungsi Lapas sesungguhnya seperti ini, membina mereka menjadi orang baik,” tutur Surianto.(eja)

Update