Jumat, 17 April 2026

Pengamen Sabet Kepala Teman dengan Parang

Berita Terkait

batampos.co.id – Najiro alias Jambi mengalami luka serius pada bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit. Pria yang sehari-hari menjadi pengamen di kawasan Jodoh itu mengalami luka berat akibat terkena sabetan parang yang dilayangkan, Ad Riski Saputra Rinal, 20, yang merupakan teman korban sesama pengamen, Senin (23/9/2019).

Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan mengatakan, kejadian ini bermula saat Riski duduk di kawasan Jodoh. Kemudian Najiro datang menghampiri Riski untuk meminjam gitar. Saat itu, Riski langsung memberikan gitar tersebut kepada Najiro. Setelah mendapatkan gitar tersebut, Najiro mengungkapkan kepada Riski bahwa ia ingin memukulnya.

”Tidak tahu alasannya. Dari keterangan pelaku tidak ada perselisihan sebelumnya. Pelaku saat itu langsung berlari dan mengatakan tunggu kau di sini. Sedangkan korban menjawab, ia aku tunggu di sini. Lalu pelaku lari ke dekat Pasar Induk Jodoh,” ujar Reza, kemarin.

Saat itu, pelaku Riski mengambil senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 30 cm yang disimpannya di bawah tempat sampah. Setelah mengambil parang tersebut, Riski kemudian kembali menghampiri korban dan langsung menyerang korban dengan parang yang diambilnya dari tempat sampah tersebut.

Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan bersama jajaran menunjukkan barang bukti dan pelaku penikaman saat ekpos kasus di Mapolsek Batuampar, Selasa (24/9/2019).
F. Eggi Idriansyah/Batam Pos

”Untuk serangan pertama ditangkis oleh korban Najiro dengan menggunakan gitar. Untuk serangan kedua, parang yang digunakan terlepas dari gagangnya. Sehingga mata parang yang tajam ini mengenai kepala korban dan menyebabkan luka berat,” tuturnya.

Setelah mengetahui korban mengalami luka, selanjutnya Riski melarikan diri ke rumahnya di kawasan Tanjunguma. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan atas luka berat pada bagian kepalanya.

”Setelah kita ketahui ada korban berdarah di sekitaran Jodoh, kami bersama Satreskrim Polresta Barelang mengejar tersangka yang diketahui berada di Tanjunguma. Jadi Opsnal Batuampar dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sudah sempat mengganti bajunya untuk melarikan diri namun polisi berhasil mengamankan Riski beserta barang bukti berupa satu buah parang dan gitar. Sementara untuk Najiro, masih belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Batuampar karena masih dalam kondisi perawatan secara intensif.

”Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya. (gie)

Update