batampos.co.id – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap Jonis Siburian, seorang bandar narkoba yang berprofesi sebagai sopir taksi di Kompleks Ruko Gajah Mada, Tiban, Sekupang, Rabu (25/9) lalu. Dari pria berusia 51 tahun ini, polisi mengamankan ganja kering seberat 1,1 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto mengatakan, tersangka sering beroperasi di kawasan Sekupang dan Batuaji.
“Pengakuan tersangka sendiri, baru sekali. Tapi kami masih melakukan kroscek dan penyelidikan atas kasus ini,” katanya, Sabtu (28/9/2019).
Barang haram ini, kata Yani, didapat Jonis dari seseorang berinisial Sr, yang masih dalam pengejaran polisi.
“Kami juga sudah masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Penangkapan terhadap Jonis, bermula dari informasi masyarakat ke pihak kepolisian. Petugas kemudian mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tak membutuhkan waktu lama mencari keberadaan pelaku.
“Begitu pria ini datang, anggota langsung mengamankannya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja ini dibawa menggunakan kapal dari Belalawan, Medan. Diduga ganja asal Belalawan sudah beberapa kali masuk ke Batam.
“Pastinya kami mengusut tuntas kasus,” ungkapanya.
Ia berharap peran serta masyarakat dapar terus ditingkatkan dalam penanganan kasus narkoba. Polisi, kata Yani membutuhkan informasi masyarakat.
“Informasikan saja bila melihat hal-hal yang mencurigakan. Anggota pasti akan turun langsung,” ucapnya. (ska)
