batampos.co.id – Masyarakat Kabupaten Lingga kini dapat lebih mudah dalam mengurus berkas keimigrasian seperti pembuatan dan perpanjangan masa berlaku paspor serta lainnya, setelah Kantor Imigrasi kelas II Dabo Singkep beroperasi kembali dengan sistem layanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) fase II berbasis jaringan Fiber Optic (FO).
Sebelumnya, Kantor Imigrasi kelas II Dabo Singkep masih menggunakan SIMKIM tingkat I dengan jaringan menggunakan fasilitas dari Fisat.
Sementara, program SIMKIM Fase II mengaharuskan setiap kantor Imigrasi menggunakan jaringan berbasis FO.
“Syukur saat ini kami kembali dapat melayani masyarakat terkait pengurusan berkas keimigraisan setelah kami resmi menggunakan SIMKIM tingkat II,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019) pagi.
Kata dia, beberapa waktu lalu imigrasi kelas II Lingga sempat vakum dan membuat masyarakat kesulitan untuk mengurus berkas keimigrasian.

Masyarakat lanjutnya terpaksa melakukan pengurusan berkas keimigrasian ke Tanjungpinang maupun Batam.
Namun saat ini warga Bunda Tanah Melayu kembali dipermudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian hanya di Dabo Singkep saja.
Meski begitu, kata Nayaka, masih ada kendala tehnis. Yakni pada perangkat printer yang mesti melalui perawatan karena mengalami kerusakan.
Walau demikian Nayaka juga memastikan kendala printer itu bukan menjadi kendala yang berarti dengan kata lain, masyarakat tetap dapat melakukan pengurusan berkas keimigrasian.
“Pengurusan paspor akan selesai paling lama tiga hari setelah pengajuan oleh pemohon,” kata Nayaka.
Sedangkan informasi lainnya yakni terkait tenaga kerja asing, Nayaka, mengatakan, hingga saat ini belum ada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lingga.
Namun orang asing yang tinggal di wilayah kerjanya ada beberapa orang saja. Itupun kata dia, orang asing yang telah mengikat jalinan keluarga dengan orang lokal.(wsa)
