batampos.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Batam tahun 2020 terancam molor.
Pasalnya, hingga sampai saat ini belum ada kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD kota Batam terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kita sudah surati Kemendagri, memberitahukan bahwasanya belum ada kesepahaman terkait KUA PPAS APBD 2020. Dan kami meminta agar dilakukan pembahasan ulang dari awal,” kata anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P. Sihaloho, Jumat (11/19/2019).
Salah satu alasan belum ada kesepahaman ini, kata Udin adalah penyerahan KUA PPAS yang dilakukan Pemko terkesan hanya sebatas cover.
Seharusnya ketika KUA PPAS itu diserahkan harus beserta dengan isi dan dokumen sehingga bisa dibahas bersama DPRD Batam.
“Mereka serahkan di bulan Juli, sementara isi dari KUA PPAS itu baru mendekati last di bulan September,” ujarnya.
“Mulai dari sana permasalah itu timbul, karena teman-teman DPRD minta ini (KUA PPAS) harus dikupas dulu. Karena ketika kita membahas ranperda harus tau berapa plafon, kebijakan umum dan kemudian apa yang menjadi dasar hukumnya,” sebut Udin lagi.
Disisi lain pemko menanggapi bahwa saat ini waktunya sudah mendekati akhri sesuai ketentuan.
Sementara DPRD juga tidak mau menyetujui karena belum ada pembahasan antara kedua belah pihak.
“Akhirnya pada paripurna kemarin tidak ada kesepahaman pemko dan DPRD Batam dan kita menolak dan tidak mau itu disahkan,” tegasnya.

Udin menambahkan, pihaknya sudah mencoba berkonsultasi ke provinsi dan Kemendagri. Mereka kata dia, juga bingung kenapa hal itu bisa terjadi.
Sementara disisi lain masih ada waktu pembahasan hingga batas akhir 30 November.
“Tetapi pemko tetap tak mau dan tetap minta agar dibahas RAPBD. Makanya kita surati lagi Kemendagri,” jelasnya.
Disinggung apakah akan ada sanksi jika APBD tidak disahkan sesuai waktu yang ditentukan, Udin menjawab pasti ada.
Salah satunya dana alokasi umum dari pusat sebesar Rp 40 miliar akan hilang.
Begitu juga dengan sanksi administrasi lainnya jika ini benar-benar tidak disahkan sesuai waktu yang ditentukan.
“Kalau untuk sanksi sudah pasti ada. Makanya kita berharap karena ini masih ada waktu kita bahas ulang lagi dari awal,” pungkasnya.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, mengatakan, KUA PPAS yang diserahkan pemko ke DPRD hanya bersifat simbolis dan tidak disertai dokumen pada 15 Juli 2019 lalu.
“Memang itu adalah batas akhir penyampaian KUA PPAS. Karena mungkin hanya memenuhi batas akhir maka penyampaian secara simbolis tapi dokumen yang mesti dibahas DPRD gak ada,” katanya.
Aman mengakui, ini juga menjadi kecelakaan bagi DPRD yang ke depan harus teliti bahwa dokumen yang diberikan tidak boleh secara simbolis.
“Saya pikir ini juga siasat juga dari pemko ketika dia belum siap maka disampaikan dulu simbolisnya tapi dokumennya ditunggu sampai berapa lama tidak disampaikan kepada kita, Apa yang mau kita bahas,” sesalnya.
Sementara minggu kedua September KUA PPAS harus ditanda tangani. DPRD sudahmenyurati pemko, agar menyerahkan segera dokumen KUA PPAS dan baru pada tanggal 6 September barulah disampaikan dokumennya.
“Kita punya waktu sebentar bagaimana kita bahas dalam waktu yang sebentar kan gak mungkin,” katanya.
“Tiba-tiba pemko itu menyampaikan secara tersurat RAPBD nya, KUA belum kita bahas secara tuntas belum kita sahkan, pagu juga belum ditentukan di setiap opd tiba-tiba sudah menyerahkan RAPBD,” tegas Aman lagi.
Alasan pemko lanjut Aman, mengikuti batasan waktu yang ada di Permendagri 33 dan UU No 23.
“Ya kita sepakat saja, asal kewajiban mereka dipenuhi dari awal. Kalau ini namanya mensiasati DPRD mengebiri hak-hak kontrol dan budgeting DPRD,” tambahnya.
Diakuinya, saat ini di kota yang lain juga masih ada yang baru membahas KUA PPAS. Sementara di Batam pemko ngotot dengan caranya sendiri.
Padahal masih ada waktu hingga 30 November jika itu benar-benar mau dibahas bersama.
“Yang jelas sanksi pasti ada. Ini diberikan kepada siapa yang salah, apakah DPRD yang tak mau bahas atau keteledoran pemko yang tak mau menyampaikan. Tapi kami di DPRD yakin masih ada waktu untuk membahas bersama,” tutupnya.(rng)
