Rabu, 6 Mei 2026

Kepala Lembaga Legislasi Harus dari Profesional

Berita Terkait

batampos.co.id – Dengan diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), pemerintah bisa membentuk lembaga legislasi.

Kepala dari institusi itu diharapkan dari kalangan profesional. Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi, mengatakan, pembentukan lembaga legislasi pemerintah merupakan salah satu program andalan Presiden Jokowi dalam Pemilu 2019 lalu.

Menurut dia, pembentukan lembaga baru itu sebagai upaya untuk menata hukum di Indonesia agar tak terjadi tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan dan over regulasi.

“Posisi lembaga itu akan berada langsung di bawah koordinasi presiden,” terang dia.

Andi menyatakan, presiden harus memastikan lembaga tersebut dipimpin oleh kalangan profesional yang memang mengerti seluk beluk dan pokok persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Karena memang, tugas lembaga ini sangat berat untuk memastikan penataan regulasi dari pusat hingga daerah berjalan dengan baik dan maksimal.

“Tidak bisa dibayangkan jika lembaga strategis yang menentukan hitam putihnya pemerintahan Jokowi ini diisi oleh kalangan di luar profesional di bidang hukum,” terang dia.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Jawa Pos

Pimpinan lembaga itu harus mampu mengharmonikan seluruh pemangku kepentingan di internal kementerian dan lembaga baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Seperti pembentukan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), peraturan lembaga negara, termasuk peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) se-Indonesia.

Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak sekali utang legislasi  eksekutif yang merupakan atribusi dari UU belum diselesaikan oleh pemerintah.

Akibatnya, efektivitas UU menjadi taruhannya. Lembaga baru ini juga harus membuat big data di bidang legislasi.

“Sebagai alat untuk memetakan berbagai peraturan perundang-undangan,” tutur dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Andi melanjutkan, belajar dari polemik UU KPK, RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya di penghujung periode pertama Jokowi beberapa waktu lalu, lembaga baru itu harus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan masukan dan kritik dalam proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, lembaga baru itu cukup strategis dan menjadi ujung tombak bagi Presiden Jokowi yang selama lima tahun terakhir ini cukup lemah di bidang politik hukum.

Harapannya, lembaga tersebut mampu menjawab berbagai persoalan di bidang hukum.

“Dengan mengusung semangat reformasi di bidang legislasi dan regulasi di Indonesia,” urainya.

Achmad Baidowi, anggota DPR RI mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk membentuk lembaga legislasi.

“Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” ucap dia.

Kapan dibentuk, dan seperti apa lembaga itu? Pemerintahlah yang mengetahuinya.

Begitu juga soal sosok yang nantinya ditunjuk sebagai instansi baru itu.

Yang jelas, kata dia, dengan adanya lembaga khusus legislasi di tubuh pemerintah, diharapkan proses legislasi akan semakin cepat dan lancar.

Hubungan DPR dengan pemerintah dalam bidang legislasi akan semakin mudah.(lum/jpg)

Update