batampos.co.id – Dua oknum guru SD di Batuaji yang terjerat kasus narkoba akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/10/2019).
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bertidak melawan hukum sebagaimana yang didakwakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,” ujar Hakim Ketua, Jasael membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman pidana, keduanya juga diganjar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya mereka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hukuman itu, kedua terdakwa yang bernama IN dan KA menerima putusan tersebut.
Namun keputusan hakim itu ditanggapi pikir-pikir oleh JPU pengganti Frihesti.
Ulah dua oknum guru ini mencoreng institusi pendidikan di Batam.
Keduanya ditangkap pada Februari 2019 lalu karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu sebelum mengajar di mes sekolahnya di Batuaji.(une)
