batampos.co.id – Aparatur Sipil Negera atau PNS harus lebih hati-hati dalam menuliskan postingan di media sosial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, menegaskan, PNS tidak boleh mengkritik pemerintah.
Dia memberikan penjelasan itu usai kegiatan penghargaan 45 inovasi pelayanan publik di istana Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Saat ditanya apakah PNS dilarang mengkritik pemerintah, dia memberikan jawaban tegas.
“Ya, undang-undangnya begitu. (PNS) bukan bagian (menyampaikan, red) kritik,” tuturnya.
Mantan Wakapolri itu menjelaskan, PNS tidak dilarang untuk menyampaikan masukan atau saran yang bersifat membangun untuk institusinya.
Namun, dia menegaskan, PNS tidak boleh menyampaikan kritik ke pemerintah. Apalagi kritikan itu disampaikan di ruang publik atau media sosial.
“Apalagi (sampai) bikin gaduh, apalagi menyerang,” tuturnya.
Syafruddin menuturkan, setiap anak bangsa sebaiknya mengikuti aturan hukum. Dia menjelaskan PNS memiliki aturan dalam disiplin PNS.
Begitupun dengan personel polisi dan tentara, ada aturan hukum masing-masing.
“Ikuti aturannya saja, negara akan baik,” jelasnya.
Mengomentari adanya kasus sejumlah PNS yang tersangkut kasus ujaran kebencian, Syafruddin menegaskan, sudah memberikan peringatan.
“Sudah berbusa mulut kita,” katanya.
Syafruddin mengatakan, jumlah PNS di Indonesia saat ini sekitar 4,5 juta jiwa. Sebanyak 80 persen dari total PNS itu merupakan PNS pemerintah daerah.
Jadi, dia berharap masyarakat memahami ketika ada kasus yang menimpa seorang PNS, tidak lantas menjadi tanggung jawab Menteri PAN-RB.
Sebab PNS Pemda itu di bawah pembinaan bupati, wali kota, serta gubernur. Sejalan dengan arahan Syafruddin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta PNS menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Mereka juga telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas PNS di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi bangsa.

“Bagi PNS yang terbukti masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” terang Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, kemarin.
Ridwan merinci bentuk aktivitas pelanggaran disiplin tersebut. Pertama, menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis di media sosial yang mengandung ujaran kepada ideologi bangsa dan pemerintah.
Kedua, membuat pendapat yang menyinggung suku, agama, ras, maupun antar golongan.
“Kemudian, menyebarluaskan pendapat atau unggahan seseorang yang mengandung unsur-unsur tersebut. Share, broadcast, upload, retweet, dan repost di Instagram,” bebernya.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah untuk menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci ideologi bangsa dan pemerintah.
Apalagi, mengikuti kegiatan tersebut jelas dilarang.
Terakhir, menanggapi atau mendukung pendapat maupun postingan ujaran kebencian tersebut. Baik memberikan likes, dislike, love, retweet, maupun berkomentar di media sosial.
“PNS yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin pertama sampai empat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.
“Sedangkan, pelanggaran poin lima dan terakhir dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” jelas Ridwan lagi.
Tujuh TNI Dihukum
Di kalangan TNI Angkatan Darat hingga kemarin sudah tujuh orang yang dikenai sanksi karena dinilai melanggar perintah bijak menggunakan media sosial terkait penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
“Selain dua yang sudah teman-teman media dengar, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sebagian kita proses,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, di Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
“Ada anggota kita yang dari Korem Padang, ada yang dari Kodim Wonosobo, anggota kita dari Korem Palangkaraya, anggota kita dari Kodim Banyumas, dan dari Kodim Muko-muko di Jambi,” jelas dia.
Dua orang yang sudah disampaikan ke media yang dimaksud Andika, yakni Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan Bintara Denkavkud Kodam Siliwangi, Serda J.
Mereka disanksi karena unggahan istri-istri mereka.
Untuk lima orang lain yang juga disanksi, yakni seorang tamtama berpangkat prajurit kepala, tamtama berpangkat kopral dua di Kodim Wonosobo, bintara berpangkat sersan dua di Korem Palangkaraya, bintara berpangkat sersan dua di Kodim Banyumas, dan seorang perwira berpangkat kapten di Kodim Muko-muko.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, mereka semua dicopot dari jabatan kedinasannya karena unggahan di medsos yang dilakukan oleh anggota keluarganya.
“Tapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan media sosial, kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer, tapi penahanan berat maksimal 21 hari,” kata menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono itu.
Andika memastikan, prajurit yang disanksi karena tak bijak bermedsos tetap bisa melanjutkan kariernya. Sebab, pada dasarnya mereka merupakan prajurit yang baik.
“Saya melihat bahwa anggota kita adalah anggota-anggota yang sebenarnya adalah prajurit yang bagus. Kami harus mengingatkan karena sudah berkali-kali kita ingatkan agar kita lebih bertanggung jawab,” kata Andika.(wan/han/jpg)
