batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bahkan kenaikannya hingga 100 persen. Kebijakan ini dianggap akan membebani Pemda karena harus menambah anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran atau PBI.
Kepastian kenaikan tarif ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi, Kamis (24/10/2019) lalu.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sehingga tarif iuran per 1 Januari nanti menjadi Rp 42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp 110 ribu per bulan untuk kelas II, dan Rp 160 ribu per bulan untuk kelas I.
Khusus untuk penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kenaikan iuran ini telah berlaku sejak Agustus 2019.
Namun, selisih tarif baru dengan yang lama akan ditanggung pemerintah pusat dari Agustus hingga Desember 2019.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2020, PBI menjadi tanggung jawab Pemda masing-masing.
Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini menuai protes dari masyarakat. Termasuk sejumlah masyarakat Batam.
“Kalau pekerja yang bergaji tak ngaruh. Kami yang mandiri ini pasti berat. Dari Rp 25 ribu (kelas III) naik jadi Rp 42 ribu. Kalau dikali lima orang sudah Rp 200 ribu lebih per bulan. Kalau kelas II dan I bisa lebih dari Rp 500 per bulan,” ujar Asna, pedagang sayur di Pasar Sagulung, Batam, Rabu (30/9/2019).
Hal senada disampaikan Usman, tukang ojek yang biasa mangkal di Pelabuhan Sagulung, Batam.

Kenaikan iuran BPJS ini membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi belum cukup stabil.
“Ini bukan waktu yang tepat. Ekonomi masih lesu seperti ini sangat memberatkan. Kebutuhan hidup ini bukan hanya iuran BPJS. Yang lain lebih banyak. Ini mencekik leher kami masyarakat bawah,” protes Usman.
Jika memang kenaikan ini tetap diberlakukan, maka sebagian masyarakat seperti Usman mengaku akan memilih untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Ya, mau gimana lagi. Pasrahlah kalau sakit. Karena untuk makan minum sehari-hari saja susah,” kata Usman.
Bukan hanya warga, pemerintah daerah juga menanggung beban besar karena ada puluhan ribu warga yang biaya iurannya ditanggung Pemda.
Di Kota Batam misalnya, ada 36 ribu warga penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemko Batam.
Dengan tarif lama saja, setiap bulan Pemko Batam harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 918 juta untuk 36 ribu peserta PBI kelas III yang besaran iurannya per orang Rp 25.500.
Sehingga dalam setahun menghabiskan dana sekitar Rp 11 miliar. Dengan kenaikan iuran menjadi Rp 42 ribu, maka beban Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan menjadi berlipat. Setiap bulannya mulai Januari 2020 Pemko Batam harus mengeluarkan Rp 1,5 miliar untuk 36 ribu peserta PBI.
Sehingga dalam setahun anggarannya membengkak menjadi Rp 18 miliar lebih. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi, membenarkan kenaikan iuran memang sangat berpengaruh terhadap ketersediaan anggaran saat ini.
Sebab, ketetapan kenaikan baru diketok 24 Oktober lalu, sehingga belum masuk usulan anggarannya di RAPBD 2020.
“Jadinya kami harus utang dulu ke BPJS karena pembahasan tak ada usulan di APBD 2020,” kata Didi, Rabu (30/10/2019).
Didi mengatakan, waktu penyusunan anggaran 2020 beberapa waktu lalu, belum ada kepastian soal kenaikan tarif iuran BPJS.
“Jadi, masih menggunakan angka yang lama. Meskipun belum ketok palu tetap saja tidak bisa diubah, karena waktunya sudah mepet,” jelasnya.
Namun begitu, pihaknya bersama BPJS sudah memiliki kesepakatan terkait kenaikan iuran BPJS ini.
Dinkes menawarkan sistem paket, untuk menghindari tunggakan pembayaran iuran. Sebab, jika terlambat dibayarkan, bisa berdampak pada mereka penerima bantuan iuran.
“Anggaran yang diajukan kan masih berpatokan lama, Rp 11 miliar lebih. Jadi menyesuaikan dulu,” ujarnya.
“Kalau mampunya hanya untuk mengakomodir sampai pertengahan tahun, sisanya kami usulkan di APBD Perubahan 2020,” katanya lagi.
Didi menambahkan, jaminan kesehatan warga miskin ini merupakan prioritas. Saat ini ada 36 ribu warga miskin yang ditanggung Pemko Batam.
Pihaknya tidak bisa mengurangi jumlah peserta PBI karena acuan data dari Kemensos.
Kepala Dinsos-PM Batam, Hasyimah, membenarkan acuan data PBI tetap 36 ribu. Pihaknya belum menerima revisi data PBI dari Kemensos.
“Apa ada pengurangan atau seperti apa kami belum tahu. Karena mereka yang menentukan berdasarkan daftar yang sudah ada di sistem,” ujarnya.
Masih Bisa Dianggarkan
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, menilai Pemko Batam masih bisa mengusulkan penambahan anggaran untuk iuran peserta PBI terkait naiknya tarif BPJS Kesehatan.
“Ini kan sudah disosialisasikan sejak beberapa waktu lalu. Jadi, jangan lagi ada alasan tidak siap dari segi anggaran,” katanya.
Menurut Tumbur, jika validasi data PIB sudah ada dan Ranperda APBD 2020 belum diketok menjadi Perda, maka usulan anggaran masih bisa dimasukkan.
“Menurut saya masih bisa. Meski memang Pemko saya yakin sudah ada antisipasi terkait ini,” katanya.
Sementara anggota DPRD lainnya, Aman, mengatakan validasi data PBI ini masih perlu dilakukan.
“Harus jelas siapa dari puluhan ribu penerima itu. Jangan hanya menyebut angka tapi harus bisa dibuktikan semua. Jangan-jangan sudah banyak yang pulang kampung,” katanya.
Menurutnya, berangkat dari data yang valid, maka tidak akan sulit untuk melakukan penganggaran PBI ini.
“Jadi intinya datanya dulu disiapkan. Diperbarui dan penerimanya harus jelas semua,” katanya.
Anggota DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, menambahkan kenaikan besaran iuran tarif BPJS menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Daerah dalam hal ini Pemko Batam tentu harus menyesuaikan penganggaran sesuai dengan tarif yang baru.
“Karena berlaku di 2020, sedangkan kita masih menggunakan tarif lama tentu harus ada pos anggaran yang menutupi,” jelasnya.
“Bisa saja nanti di APBD perubahan 2020 kita akan masukan dan pembayaran iuran tetap kepada 40 ribu penerima bantuan,” ucapnya lagi. (yui,eja,ian,rng)
