batampos.co.id – Penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Natuna 2019, menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Terutama warga Natuna yang berada di luar daerah dan di pulau-pulau jauh dari pusat kabupaten.
Penyebabnya, syarat lamaran pendaftaran harus diantar langsung ke kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Natuna.
Bahkan warga Natuna menyampaikan surat protes kepada Pemkab Natuna. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap syarat penerimaan CPNSD yang dinilai memberatkan terutama putra daerah yang berada di luar Natuna. Ditambah lagi kelancaran transportasi dan biaya transportasi di Natuna terbilang tinggi hanya untuk me-ngantarkan lamaran.
Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, menga-takan DPRD sudah melakukan pembahasan bersama BKPP terkait protes masyarakat dalam syarat penerimaan lamaran CPNSD 2019. Hasilnya BKPP sudah merevisi syarat seleksi penerimaan CPNSD.
Dikatakan Jarmin, terdapat empat poin penting yang direvisi. Di antaranya penyesuaian kualifikasi pendidikan, penambahan persyaratan umum bagi pelamar yang berasal dari luar Natuna, penambahan tata cara pendaftaran, dan terakhir perubahan tata cara pendaftaran.
”Kami sudah membahasnya, keinginan masyarakat sudah diakomodir. BKPP selaku pelaksana seleksi CPNSD sudah merevisi tuntutan masyarakat,” ujar Jarmin, Jumat (15/11/2019).
DPRD mengharapkan ke depannya Pemkab lebih mengedepankan berbagai aspek dalam menetapkan kebijakan dalam penerimaan pegawai. Agar tidak membe-ratkan masyarakat dan tidak dianggap mengurangi peluang pencari kerja menjadi aparatur sipil negara (ASN).
”Sekarang ini peluang pekerjaan di Natuna hanya menjadi ASN, pemerintah daerah harus teliti membuat kebijakan. Supaya tidak merugikan putra-putri daerah,” tegasnya. (arn)