Selasa, 3 Desember 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Jenis Narkoba Dari Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Petugas Bea dan Cukai (BC) dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan juga psiktropika jenis pil erimin atau pil happy five.

Barang haram ini diamankan dari Handayani, penumpang yang baru datang dari Malaysia menggunakan kapal feri MV Ceria Indomas.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi petugas BC di lapangan, khususnya di Pelabuhan Internasional melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang,” ujar Plh Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto kepada Batam Pos, Jumat (15/11/2019).

“Sehingga, pada Senin (11/11) pukul 16.50 WIB, petugas memperhatikan setiap penumpang yang akan melalui pintu pemeriksaan BC,” ujarnya lagi.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Ketika itu, lanjutnya, ada satu orang penumpang yang ketika sedang berjalan ke arah pintu keluar mencurigakan.

Sehingga, dilakukan pemeriksaan badan. Ketika melakukan pemeriksaan menemukan satu bungkus pil dengan merek erimin 5 atau pil happy five yang disimpan di lengan baju tersangka Ha.

Selain itu, juga ditemukan satu bungkus pil ekstasi yang disimpan di lipatan celana tersangka.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut dan akhirnya berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet,” ujarnya.

“Hasil dari perhitungan, pil happy five sebanyak 99 butir, pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 50 butir dan sabu seberat 25 gram,” jelasnya ;agi.

Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Pulai, Johor Bahru, Malaysia dan akan dijual di Indonesia.

Menurut tersangka Ha, sabu, pil ekstasi dan pil happy five tersebut dibeli dengan uangnya sendiri.

”Saya beli dengan seorang pria di Malaysia dengan harga RM7 ribu. Jika berhasil lolos, rencananya akan dijual ke Sungai Guntung kepada rekan saya. Selain itu, juga untuk digunakan sendiri,” ungkapnya.(sandi)

Update