Jumat, 17 April 2026

Row Jalan Dijadikan Gudang Tambahan Tempat Usaha, Begini Jadinya

Berita Terkait

batampos.co.id – Penggunaan lahan penghijauan untuk kepentingan usaha pribadi atau sekelompok orang semakin marak di Kota Batam.

Penyalahgunaan lahan itu bahkan merambat hingga ke pusat kota seperti yang terjadi di depan salah satu ruko belakang pasar di Mega Legenda, Batamkota.

Jalan depan ruko dipersempit dengan bangunan tambahan untuk kepentingan usaha. Seperti bengkel kendaraan, gudang peralatan dan material bangunan.

Akibatnya ruas jalan menjadi sempit dan sulit dilalui pengendara. Surhardi, masyarakat Mega Legenda yang rutin melintasi lokasi jalan tersebut mengeluhkan hal tersebut.

Selain sempit dan susah dilalui, badan jalan menjadi rusak

“Sudah lama ini, sekarang tambah parah lagi. Benar-benar susah mau lewat jalan itu,” ,” jelasnya.

Pengendara lanjutnya lebih memilih melalui Pasar Mega Legenda.

“Kalau truk lagi muat (material jualan di lokasi row jalan tersebut) sudah pasti tak bisa lewat sama sekali. Padahal ini jalan yang dilalui masyarakat umum,” keluhnya.

Ia berharap agar instansi pemerintah terkait memperhatikan hal tersebut.

ROW jalan yang dimanfaatkan pemilik ruko di Mega Legenda sebagai gudang oleh pelaku usaha di kawasan tersebut. Foto: Eja/batampso.co.id

“Nanti yang lain jadi ikut-ikutan, lama-lama semua ROW jalan dijadikan tempat usaha. Jangan dibiarkan kalau memang ini melanggar nanti tambah banyak kan repot,” harap Suhardi.

Situasi jalan seperti itu juga marak terjadi di wilayah Batuaji. Row jalan utama yang seharusnya untuk lokasi penghijauan dijadikan lokasi usaha.

Bahkan toko-toko besar yang menempati ruko di pinggir jalan juga mempergunakan pinggir jalan sebagai gudang atau tempat usaha tambahan.

“Banyak yang seperti itu di sini (Batuaji, red). Bahkan ada yang benar-benar mengganggu ketertiban umum seperti pujasera dekat RSUD yang mengganggu kenyaman pasien rawat inap,” papar Supriyadi.

“Tapi itu tadi pemerintah seperti tutup mata. Penertiban hanya untuk pedagang kaki lima saja. Pengusaha besar mana berani,” katanya lagi.

Sekretaris Satpol PP kota Batam Fridkalter saat dikonfirmasi mengaku sudah sering mendapat keluhan atas persoalan tersebut.

Keberadaan bangunan liar atau bangunan tambahan tempat usaha di lokasi ROW jalan memang menyalahi aturan dan menjadi perhatian pihaknya.

“Untuk lebih mudah dan kelancaran penertiban kami harus koordinasi dengan kecamatan di masing-masing lokasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sudah mendengar keluhan masyarakat di wilayah Batam Kota.

“Kami sedang koordinasi dengan camatnya. Kalau mengganggu kepentingan umum pasti ditertibkan cepat atau lambat,” ujar Fridkalter.

Ia mengimbau siapa saja yang memanfaatkan lahan penghihajauan sebagai tempat usaha, agar segera dihentikan.

Karena area tersebut diperuntukan bagi kepentingan bersama.(eja)

Update