Sabtu, 4 April 2026

Puluhan Motor Curian di Batam Dijual ke Moro dan Indragiri Hilir

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Batuaji bekuk jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) antar provinsi.

Jaringan ini sudah berhasil “memetik” puluhan unit sepeda motor dari berbagai merk di Kota Batam. Sepeda motor yang dicuri umumnya masih baru.

Para pelaku adalah JP alias JN, warga Batam serta Ry dan MT warga pulau Moro, Karimun dan Indrahilir, Riau sebagai penadah. Mereka dibekuk pada di tempat kediaman masing-masing, Minggu (24/11/2019).

Dari tangan kelompok itu, polisi mengamankan 22 unit sepeda motor hasil curian yang disimpan di tempat yang berbeda-beda.

Enam unit di Kota Batam dari tangan JP, delapan unit di Inhil yang sudah dijual ke sejumlah karyawan perusahaan dan sisanya di beberapa daerah di Moro. Seperti Durai, Sememban dan lainnya.

Sepeda motor yang diamankan dari luar Batam tersebut merupakan sepeda motor yang dijual oleh RY dan MT sebagai penadah hasil curian JP.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat menggelar siaran pers di Mapolsek Batuaji, menjelaskan, komplotan ranmor antar pulau dan provinsi ini merupakan kelompok yang tersusun rapi.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat melihat barang bukti sepeda motor curian yang dijual ke Moro, Karimun dan Indragiri Hilir, Riau. Foto: Eja/batampos.co.id

Mulai dari pemetik, penyalur hingga penadah. Penangkapan JP, RY dan MT ini merupakan penyelidikan awal, sebab masih banyak lagi tersangka lain yang diburu.

Tersangka lain yang sudah masuk daftar pencarian orang itu. Di antaranya rekan-rekan JP yang bertindak sebagai pemetik di Kota Batam, penyuplai hasil curian dalam hal ini penambang pancung boat atau kapal yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor curian ke pulau-pulau, serta pelaku penadah lainnya.

“Masih banyak lagi yang kita cari. Mereka ini komplotan dan baru tiga tersangka yang diamankan. Ada yang bertindak sebagai pemetik, pembawa dan penadah,” ujarnya.

JP komplotan pemetik yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus serupa. Dia baru bebas penjara pada Oktober 2018 lalu.

Keluar dari penjara bukannya jera, Jp malah mengajak rekan-rekannya yang lain untuk kembali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Pengakuannya selama bebas dari penjara, sudah 25 kali dia mencuri. Belum kawan-kawannya,” kata Prasetyo.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, menambahkan, JP CS, mencuri sepeda motor sesuai dengan pesanan komplotan penadah, yaitu Ry dan MT.

Hasil curian kemudian diantar mereka ke pulau Setokok untuk seberangkan ke pulau-pulau yang memesan motor curian.

“Pemetik (jual) ke pemesan (penadah) dengan harga mulai Rp 3 sampai Rp 7 juta tergantung merk dan kondisi sepeda motor,” jelasnya.

“Dari penadah ke pemakai dijual mulai Rp 8 sampai Rp 13 juta. Ini komplotan antar pulau dan juga provinsi,” kata Dalimunthe.

Hal itu dibenarkan oleh ketiga tersangka. JP mengaku mencuri sesuai pesanan dari penadah termasuk RY dan MT.

Sementara RY dan MT juga meminta sepeda motor curian sesuai permintaan pemakai di tempat tinggal mereka.

“Jual kosong saja (tanpa surat-surat) tapi karena masih bagus (sepeda motor) makanya dijual mahal. Laku di sana pak,” kata JP.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(eja)

Update