batampos.co.id – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memberikan kesempatan pelamar untuk mengajukan protes terkait hasil seleksi administrasi, perihal ini disebut masa sanggah.
“Ini dilakukan jika mereka meragukan penyebab mereka tidak lulus (administrasi),” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Batam, Hasna, Selasa (26/11/2019).
“Misalnya, pelamar merasa dokumennya asli seperti ijazah asli, traskrip nilai asli tapi di kami justru terlihat tidak asli,” kata dia lagi.
Sementara itu, lanjut dia, pelamar CPNS di lingkungan Pemko Batam hingga Selasa (26/11/2019) pukul 13.44 WIB mencapai 4.584 pelamar.

Dengan rincian pelamar tenaga Guru 1.478 orang, Tenaga Kesehatan 1.137 orang dan tenaga teknis 1.969 orang.
Dari total pelamar, yang sudah diverifikasi berkasnya yakni 1.244 pelamar. Dalam proses verifikasi sebanyak 3.008 berkas pelamar.
“Dari yang sudah diverifikasi, sebanyak 332 tidak memenuhi syarat (administrasi),” imbuhnya.
Dikutip dalam laman https://sscn.bkn.go.id, pelamar dapat mengajukan sanggahan apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019.
Sanggahan dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.(iza)
