Sabtu, 11 April 2026

Bebas dari Penjara Langsung Beraksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Er, 40, pelaku pecah kaca yang dibekuk Unit Opsnal Polsek Lubukbaja, beberapa waktu lalu, masih menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pecah kaca tersebut dilakukan Er setelah sepekan bebas dari penjara.

Polisi mengatakan, Er terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. Dalam aksinya di parkiran DC Mal itu, ia bekerja sendiri.

”Tersangka ini sudah tergolong profesional dan sudah sering melakukan aksinya,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, kemarin.

“Dia juga baru bebas selama satu minggu atas kasus yang sama dan ditangkap Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya lagi.

Dijelaskan Prasetyo, aksi pecah kaca yang dilakukan Er tidak hanya di Batam. Er bersama komplotannya juga kerap beraksi di negara tetangga, Malaysia.

Dalam aksinya itu, ia memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan busi dan kemudian mengambil barang di dalam mobil korban.

”Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka untuk lokasi kejahatan lainnya,” paparnya.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo (tengah) memberikan keterangan pengungkapan pelaku pecah kaca saat ekspos di Mapolsek Lubukbaja, Kamis (28/11/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Dari barang bukti yang diamankan ada pecahan kaca mobil dan pakaian korban,” tuturnya lagi.

Latar belakang Erwin melakukan aksi pecah kaca ini, kata Kapolres, atas dasar ekonomi. Ia baru bebas dari penjara dan belum ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

”Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam aksinya Er mengambil uang dari dalam mobil dengan memecah kaca belakang sebelah kiri.

Beberapa barang yang berada di dalam mobil berupa satu buah tas ransel, uang Rp 1,5 juta dan pakaian kerja dibawa kabur pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubukbaja, Rabu (13/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTv.
Tidak butuh waktu lama, Unit Opsnal Polsek Lubukbaja mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari masyarakat dan berhasil diamankan, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.(gie)

Update