batampos.co.id – NK, seorang ibu yang tega membunuh bayi kembar di Batuaji, menangis saat mendengar tuntutan penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yan Elhas.
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU membacakan amar tuntutannya, Kamis (28/11/2019).
Menanggapi tuntutan berat itu, perempuan 26 tahun ini akan menulis dan membacakan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan majelis hakim dua minggu ke depan.
”Kami beri waktu kamu dua minggu untuk menyusun pembelaan,” kata Hakim Ketua, Taufik Nainggolan.
Diketahui, kasus yang menggegerkan warga Batuaji pada pertengahan Mei 2019 lalu ini bermula saat terdakwa melahirkan dua bayi yang ditemukan meninggal dunia di kos-kosan sekitar pukul 22.00 WIB.
NK melahirkan dua bayinya pada Selasa (14/5/2019) lalu. Bayi pertama lahir sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kedua sejam kemudian.

Usai melahirkan, kedua bayi itu diletakkan begitu saja dalam kamarnya sebelum akhirnya dia jatuh pingsan.
Dia sadar menjelang malam sehingga hanya membawa satu bayi yang terbungkus kain ke kamar mandi.
Sementara satu lagi dibiarkan di dalam kamar karena dia sudah lemas.
Kejadian itu pun terkuak ketika Mi, penghuni kos lain yang baru pulang kerja di Mukakuning berusaha mencari NK setelah beberapa kali dipanggil NK tak merespons.
Mi mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat NK berbaring tak berdaya dan di sampingnya ada bayi yang terbungkus kain.
Temuan itu langsung disampaikan RT/RW setempat kemudian di lanjutkan ke Mapolsek Batuaji.
Sementara itu, hasil rekonstruksi pasangan bayi kembar yang baru lahir itu diduga sengaja dihabisi NK untuk menutupi aib hamil sebelum nikah.
Ini diperkuat dengan hasil medis yang menyimpulkan bahwa ada luka memar di tengkorak kepala dua bayi akibat hantaman benda tumpul.(une)
