
batampos.co.id – pajak pusat yang dipungut di Kepulauan Riau (Kepri) baru tercapai Rp 5,5 triliun dari target Rp 6,8 triliun pada 2019. Pencapaian tersebut terhitung hingga 26 November lalu.
”Capaian ini jika dipersentasekan yakni 80,46 persen. Ini akan terus bergerak, hari ini (kemarin) kami pantau naik menjadi 81,56 persen,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendrian mewakili Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Slamet Sutantyo, pada rapat bersama Komisi IV DPD RI di Graha Kepri, Selasa (3/12). Ia mengatakan, Kepri memang mendapat target yang kecil dibanding daerah lain, salah satunya karena beberapa daerah Kepri yang memiliki fasili-tas FTZ.
Walau demikian, ia mengaku untuk mencapai target yang tersisa perlu upaya yang ekstra.
”Apalagi (2019, red) tinggal beberapa minggu lagi. Untuk mengejar 100 persen perlu upaya yang luar biasa,” imbuhnya.
Namun, Hendrian menyebutkan, pencapaian pajak di Kepri lebih tinggi dibanding dengan capaian nasional yang hanya mencatat 72,12 persen. Dengan kata lain terpaut sekitar 9 persen.
”Pertumbuhan penerimaan pajak kita sekarang dua digit, yakni 14,02 persen. Dibanding nasional, kami lihat masih negatif,” tambah dia.
Adapun tentang kinerja kepatuhan pembayaran pajak, Hendrian mengatakan, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya 69,03 persen dari total wajib SPT sebanyak 243.232 WP. Jumlah WP ini jika dirinci yakni, badan usaha 26.054 wajib pajak, orang pribadi yang terdiri dari karyawan dan yang berusaha sebanyak 217.178 wajib pajak.
”Tapi bicara kepatuhan, kami di Kanwil ditargetkan bukan dari 100 persen, tapi dari 86 persen. Kalau dari target ini, maka pencapaian kepatuhan adalah 80 persen,” terangnya. (*)
