batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019, Rabu (4/12/2019).
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin Kepala PN Jakarta, Yanto sebagai Hakim Ketua tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimulai sekira pukul 10.00 WIB, dalam dakwaannya JPU membeberkan kronologi dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin.
Meliputi riwayat pertemuan Nurdin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Nonaktif Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Nonaktif Budi Hartono dengan sejumlah pengusaha di antaranya Abu Bakar dan Koch Meng terkait pemberian izin reklamasi.
JPU juga merinci sederet suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Nurdin, yang ikut menyeret sejumlah nama pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri.

Dikatakan JPU, sehubungan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang, laut, dan izin reklamasi, dari kurun 2016 sampai 2019 Nurdin menerima gratifikasi dari para pengusaha dan investor dengan total mencapai Rp 4.228.500.000.
Total tersebut juga sudah termasuk gratifikasi dari para kepala OPD.
“Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan perbuatan suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Kepri,” ujar salah seorang JPU membacakan dakwaan Nurdin.
“Dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, serta menerima gratifikasi,”
Karenanya, Nurdin diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan apakah pihak Nurdin mengajukan eksepsi.
Namun Nurdin melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi. Dalam hal ini, pihak Nurdin meminta persidangan dilanjutkan pada agenda Pembuktian Saksi-Saksi.
Dalam hal ini kuasa hukum meminta agenda pemeriksaan saksi-saksi dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami meminta agar sebelum sidang berikutnya, dapat diinformasikan tentang saksi-saksi yang dihadirkan,” sebut tim kuasa hukum Nurdin.
Nurdin sendiri setelah sidang ditutup langsung pergi meninggalkan pengadilan tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.
Sebelum pergi, Nurdin sempat memeluk rekan-rekannya yang hadir dalam sidang.
Adapun sidang berikutnya akan digelar Rabu (11/12) pekan depan dengan agenda pembuktian saksi-saksi.(luk)
