batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp 3 miliar di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Kota Batam, Selasa (3/12/2019).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah).
“Barang bukti ini merupakan pengungkapan dari 4 perkara yang ditangani Kejari Batam beberapa bulan terakhir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Didie Tri Haryadi.
Didie merincikan, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari kosmetik ilegal sebanyak 60.420 pcs dari terpidana William dan kawan-kawan.
Sementara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu 2.590,79 gram dan daun ganja 192,8 gram dari 91 perkara sabu-sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja.

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,750 ton atau senilai lebih kurang Rp 3 miliar,” katanya.
Pemusnahan ini, lanjut Didie, dilakukan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.
Sementara terkait asal barang bukti itu, ia menyebutkan rata-rata berasal dari Malaysia.
“Apabila diamati secara seksama, barang bukti yang dimusnahkan hari ini rata-rata berasal dari Malaysia,” ucapnya.
Terkait kasus narkotika, menurut Dedie menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganan oleh aparat penegak hukum.
Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di kota Batam.
Sementara pemusnahan ini dihadiri juga perwakilan dari Pemko Batam, perwakilan BPOM Kepri, BNNK Batam, Polresta Barelang, dan sejumlah tamu undangan lainnya.(une)
