batampos.co.id – SC nekat mencuri uang temannya sendiri, Natalia Siringo Ringo dengan cara menguras seluruh uang korban di ATM senilai Rp 84 juta.
Pelaku yang mengetahui personal identification number (PIN) korban dari akun media sosial Facebook Natalia, langsung mencuri semua isi tabungannya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Natalia baru mengetahui ATM nya hilang setelah beberapa hari kemudian.
Saat itu, ia hendak mengirimkan uang kepada keluarganya di kampung, namun ATM miliknya sudah tidak ada lagi di dalam tas.
Lantas setelah kehilang ATM, ia meminta rekaman CCTv di tempat kerjanya, M One KTV HarbourBay, Batuampar.
“Setelah lihat rekaman dari CCTv baru mengetahui yang mengambil ATM saya adalah S teman kerja saya,” ujarnya di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Usai mengetahui ATM miliknya dicuri, Natalia kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk mengecek saldo yang ada di dalam tabungannya.

Dari, pengecekan itu, tercatat sebanyak 47 transaksi mulai tanggal 23 Juli 2019 hingga 29 Juli 2019.
Dimana, dari 47 transaksi itu dilakukan dengan penarikan sebanyak 43 kali dan transfer sebanyak 4 kali.
“Dia menebak PIN ATM dari tanggal lahir saya, kebetulan PIN ATM saya gunakan dari tanggal lahir,” katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Jasel didampingi Elfrida Yanti dan Muhammad Chandra.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elias, menyampaikan, SC ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Ruli Tanjunguma seberang Rumah Makan Bakso Solo.
Saat diintrogasi oleh anggota Satreskrim Polresta Barelang, SC mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses hukum.
“Bahwa terdakwa mengambil satu kartu ATM Bank Mandiri milik saksi Natalia yang berisikan saldo sejumlah Rp 84.420.975 tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi Natalia selaku pemilik barang. Dan mengakibatkan saksi Natalia mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 84.200.000,” ujar Yan dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai terdakwa Sukma telah melanggar pasal 362 KUH Pidana junto pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Usai mendengar pembacaan surat dakwaan dan keterangan dari korban, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian.(gie)
