Kamis, 23 April 2026

Serap 20 Ribu Pekerja, DPRD Minta PT Batam Sentralindo Percepat Operasional Proyek Janda Berhias

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait polemik pembangunan reklamasi Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya yang sebelumnya oleh Bapemperda DPRD Batam dikatakan ada yang menyalahi aturan karena sebenarnya peruntukan pemukiman, ternyata di lapangan untuk pengembangan kawasan industri di Janda Berhias, dijawab oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Menurutnya status Pulau Janda Berhias memang sudah benar perizinannya untuk pengembangan kawasan industri atau sektor investasi di Batam, bukan untuk pemukiman.

“DPRD Batam melalui Bapemperda memiliki tugas memastikan keabsahan tersebut. Sehingga ada kepastian untuk warga Batam. Mengingat DPRD Batam harus bisa memberikan kepastian dan jaminan, khususnya terkait permasalahan tata ruang. Jadi terkait perizinan pengembangan kawasan industri di Pulau Janda Berhias itu sudah clear, tak ada masalah,” ujarnya.

Artinya, lanjut Nuryanto, Pulau Janda Berhias jika dilihat dari perencanaan dan statusnya sudah benar kawasan industri.

Berdasarkan data yang dimilikinya, PT Batam Sentralindo merupakan salah satu perusahaan yang taat dalam hal aturan. Hal itu bisa dilihat dari perizinan yang dimilikinya mulai dari dokumen lokal hingga ke pusat.

“Intinya DPRD Batam membenarkan bahwa Pulau Janda Berhias itu sebagai kawasan industri, bukan kawasan pemukiman. Untuk itu kami dari DPRD Batam berharap pemerintah di Batam harus bsia memberikan jaminan dan kepastian investor dalam berinvestasi tanpa adanya gangguan dari siapapun juga, mulai dari memberikan pelayanan, memfasilitasi proses perizinan yang cepat dan tepat, serta memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Nuryanto juga telah mendalami masalah tersebut dan telah memperoleh informasi terkait pemenuhan aturan oleh pengembang dan pengelola pulau Janda Berhias.

Ketua DPRD Batam Nuryanto
foto: cecep mulyana / batam pos

“Pembangunan kawasan itu bukan merupakan hal baru, izinnya sudah lama mereka dapatkan. Kita akan dorong pengelola untuk segera mempercepat pembangunan kawasan industri itu agar ekonomi Batam kembali menarik,” ujar ketua DPRD Nuryanto.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak menegaskan perizinan yang dikantongi PT Batam Sentralindo selaku pihak yang mengelola Pulau Janda Berhias sudah clear, tak ada sama sekali celah yang bisa dipermasalahkan.

“Terhadap Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya itu memang masuk dalam RTRW kami untuk tahun 2018-2038. Dimana di dalam dokumen yang diberikan Bapedalda ke kami, di situ sudah ada peruntukan PL yang dikeluarkan Walikota Batam atan nama Buralimar, itu tahun 2010 sesuai SK seluas 449.859 meter dengan total 44,98 hektare. Yakni sudah diterbitkan di tahun 2010 dan peta di bulan Agustus 2010,” tegas politisi PKB ini.

BP Batam, lanjut Jeffry, sudah menerbitkan tiga PL atas nama PT Batam Sentralindo. Terhadap RTRW tersebut, di dua lokasi yakni Janda Berhias dan Pulau Seraya, itu nantinya akan ada kawasan industri serta perumahan.

“Kami meminta ke Pemko Batam dan BP Batam, bahwa khusus Pulau Seraya itu wajib untuk perumahan. Reklamasi yang dilakukan PT Batam Sentralindo berdasarkan SKEP dan oleh Walikota Batam itu adalah untuk industri, itu dipersilakan. Dan juga PL yang diberikan BP Batam ke PT Batam Sentralindo itu sudah permintaan dari kementerian berdasarkan surat kesepakatan,” terangnya.

PL dari BP Batam dan Pemko Batam, lanjut Jeffry, itu sudah diselaraskan yang akan dibawanya ke Kementerian ATR pada hari Senin nanti.

“Tak ada lagi yang harus dipermasalahkan. Kami berharap nanti di kementerian dapat melakukan evaluasi terhadap hasil daripada Ranperda RTRW tersebut. Kami berharap PT Batam Sentralindo segera mungkin menjalankan usahanya, karena memang banyak menyerap tenaga kerja hingga 20 ribu orang. Kami minta Pulau Seraya dijadikan pemukiman, karena akan bisa menampung para pekerja sebanyak 20 ribu orang di sana. Sedangkan untuuk Pulau Janda Berhias dan lainnya, murni untuk kawasan atau sektor industri,” ujar Jeffry mengakhiri.

Sebelumnya kuasa hukum PT Batam Sentralindo melalui rilis yang dikirimkan ke Batam Pos, Paulus menegaskan bahwa pengembangan wilayah di Pulau Janda Berhias itu sebagai kawasan

industri yang sudah memenuhi ketentuan. Pembangunan kawasan industri tersebut telah berjalan lebih dari 10 tahun dibangun dan dikembangkan sebelum dilakukan pembebasan lahan.

“Pulau Janda berhias itu sebelumnya kami dikembangkan PT Batam Sentralindo dan sebelum dilakukan pembebasan lahan itu adalah pulau kosong yang tak berpenduduk. Karena di dalam

pulau tidak tersedia pasokan air tawar. Sebagai pelaku usaha, tentunya kami selalu patuh dan mengikuti setiap regulasi untuk mendapatkan kepastian usaha,” ujar Paulus, Kamis (12/12).

Saat ini, lanjut Paulus, di kawasan Pulau Janda Berhias telah dibangun kawasan industri West Poin Maritime Industrial Park (WPMIP). Bahkan sejak Februari 2017, WPMIP merupakan

salah satu kawasan industri di Batam yang telah mendapatkan status kawasan langsung investasi konstruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.

Status KLIK dari BKPM pusat sendiri menurut Paulus, diperoleh setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang dan tak mungkin perusahaan dapat diberikan status KLIK oleh BKPM

pusat apabila pembangunannya tak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pengembangan kawasan tersebut juga merupakan komitmen PT Batam Sentralindo untuk ikut mengoptimalkan potensi Batam sebagai tujuan investasi di Indonesia, dan menciptakan

lapangan pekerjaan, khususnya bagi masyarakat sekitar Batam,” terangnya.

Paulus juga menegaskan bahwa proses reklamasi di kawasan Pulau Janda Berhias dan gugusannya telah mendapatkan tiga izin dari Kementerian Perhubungan dengan total luasan reklamasi ialah sebesar 312 hektare.

“Pengembangan Pulau Janda Berhias bertujuan meningkatkan investasi di Batam. Pengembangan kawasan industri di Janda Berhias, bukan merupakan hal baru. Izinnya sudah lama

didapatkan klien kami. Kami berupaya agar pembangunan kawasan industri itu dapat berjalan lancar, agar mendukung ekonomi di Batam,” tegasnya.

PT Batam Sentralindo sebagai pengelola kawasan Pulau Janda Berhias, telah mendapatkan izin dari Pemko Batam sejak tahun 2007 melalui SK Walikota Batam Nomor KPTS.19/591.4/XII/2007 tertanggal 10 Desember 2007 tentang pencadangan lahan untuk kegiatan industri PT Batam Sentralindo yang juga SK Walikota Batam Nomor 759/591.4/BAPERTADA/X/2010 tertanggal 15 Oktober 2010.

Sedangkan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah Kota Batam juga telah mengeluarkan advice planning pemanfaatan lahan dan pantai PT Batam Sentralindo. Surat bernomor 050/Bappedako/260.1/XI/2007 dikeluarkan pada 19 November 2007 itu dikeluarkan 19 November 2007.

“Kami berharap adanya jaminan kepastian usaha untuk memperkuat kembali posisi Batam sebagai wilayah tujuan investasi. Dengan semua izin yang telah dikantongi klien kami, pengembangan kawasan industri di Pulau Janda Berhias dapat berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tegas Paulus. (gas)

Update