Selasa, 3 Februari 2026

Mantan Kabag Protokol Sebut Gubernur Kepri Minta Rp 500 Juta Tiap Satu Perizinan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang kasus dugaan gratifikasi dalam pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, kembali digelar di Pe­ngadilan Negeri (PN) Jakar­ta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Sidang kali ketiga ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dari enam saksi yang direncanakan.

Kelima saksi tersebut adalah Syamsuardi, kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri; Raja Heri Mokhrizal, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri; Iskandarsyah, ketua Komisi II DPRD Kepri yang membidangi ekonomi dan keuangan.

Kemudian, Sunipto, mantan Kabid Kelautan, Konservasi, dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.

Terakhir, Hendri Kurniadi, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.

Dari lima saksi yang dihadirkan JPU KPK, saksi Hendri Kurniadi, Plt Kadis ESDM Kepri, yang paling menyita perhatian JPU, hakim, maupun kuasa hukum Nurdin, dan Nurdin sendiri.

Bahkan, Hendri menjadi bulan-bulanan JPU, karena memberikan kesaksikan yang berbeda dengan pernyataannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, saat menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019). Foto: Lukman/batampos.co.id

Dalam sidang tersebut, Hendri yang menjadi saksi kelima sekaligus terakhir, memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemprov Kepri.

Ketika masih menjabat Kabag Protokol, Hendri mengaku kerap mendampingi Nurdin dalam kegiatan-kegiatannya di pemerintahan.

“Pak Gubernur suka memberi uang kepada masyarakat saat kunjungan ke pulau-pulau dalam rangka silaturahmi. Ajudan menyiapkan uang dalam amplop berisi Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu,” kata Hendri, memulai kesaksiannya.

JPU dari KPK lantas mempertanyakan sumber uang yang diberikan kepada warga tersebut.

Menurut Hendri, sumber uang yang dibagikan berasal dari kantong pribadi Nurdin, sumbangan dari kepala dinas, serta pihak ketiga, yaitu pengusaha yang ikut dalam kunjungan.

Namun, Hendri menegaskan, dirinya tidak mengetahui atau melihat secara langsung proses pemberian uang itu kepada Nurdin.

Dia mengaku mendengar informasi tersebut dari cerita para ajudan Nurdin, serta para pendamping pengusaha yang menemui Nurdin.

Dari informasi yang didengarnya pula, Hendri bersaksi bahwa Nurdin meminta fee kepada sejumlah pengusaha dalam proses perizinan.

Kata Hendri, dalam setiap perizinan tersebut, Nurdin meminta fee sampai Rp 500 juta. Pun demikian, terdapat setoran rutin yang diberikan kepala dinas kepada Nurdin dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang diikuti.

Meski begitu, Hendri menyatakan tidak mengetahui secara langsung pemberian-pemberian tersebut.

Semua informasi yang dia berikan di depan Majelis Hakim merupakan apa yang dia dengar dari ajudan dan pendamping pengusaha yang menemui Nurdin.

Kesaksian ini lantas dipertanyakan JPU karena berbeda dengan pernyataan Hendri yang tertuang dalam BAP.

Dalam BAP, Hendri menyatakan mengetahui yang artinya melihat secara langsung dari kejadian-kejadian yang diceritakannya, bukan hanya mendengar.

Bukan hanya JPU, kejanggalan ini turut dipertanyakan kuasa hukum Nurdin, Andi Asrun, dan juga Majelis Hakim.

Hendri diperingatkan untuk tidak memberikan kesaksian palsu karena dapat berimplikasi hukum.

“BAP ini saudara tanda tangani, artinya saudara setuju. Bagaimana ini, kenapa kesaksiannya bisa berbeda dari BAP?” tanya Hakim Ketua Yanto.

Hendri lantas berkilah bahwa dirinya grogi saat diinterogasi penyidik KPK dalam proses pembuatan BAP.

Kata Hendri, saat itu merupakan pertama kali dirinya diintero­gasi KPK. Sementara tersangkanya Nurdin Basirun, orang yang sangat dihormatinya.

Hal tersebut membuat Hendri merasa grogi dan tak bisa membedakan arti ‘mengetahui’ dalam pernyataannya di BAP.

“Penyidik bertanya pada saya apakah saya mengetahui. Saya jawab tidak. Lalu penyidik bertanya masa tidak mengetahui? Kalau mendengar bagaimana? Barulah saya ceritakan kalau saya mendengar,” ungkap Hendri yang kukuh menyatakan dirinya mendengar semua informasi dalam kesaksiannya.

Namun, Majelis Hakim tidak serta merta percaya. Lantaran pernyataan Hendri yang tertulis di BAP terkait semua penerimaan uang kepada Nurdin begitu terperinci.

Se­hingga hakim anggota menanyakan apa benar semua informasi tersebut murni di­dengar Hendri.

Pria yang per­nah menjadi ajudan Nurdin itu tetap menjawab bahwa dia hanya mendengar dari ajudan.

Asrun selaku kuasa hukum lantas mempertanyakan angka Rp 15 miliar yang disebut Hendri sebagai total penerimaan uang Nurdin dari berbagai pihak.

Menurut Asrun, sangat janggal Hendri bisa menyebut angka sedetail itu bila sekadar mendengar.

Hendri kemudian menjawab, sejatinya dia tidak tahu menahu perihal angka belasan miliar itu. Namun, dalam proses pembuatan BAP, Hendri mengatakan penyidik memintanya membuat perkiraan uang yang diterima Nurdin.

Angka Rp 15 miliar itu didapatkannya dari menghitung-hitung penerimaan Nurdin yang didengarnya dari berbagai pihak.

“Soal jumlah uang, itu pertanyaan dari penyidik. Saya tidak tahu jumlah pastinya, hanya menurut perkiraan karena jumlah usahanya banyak,” jelas Hendri.

Meski kerap mendampingi Nurdin, Hendri mengaku, tak pernah melihat proses pemberian uang dari pihak-pihak tertentu kepada mantan orang nomor satu di Kepri itu.

Dia juga mengaku tidak pernah disuruh Nurdin untuk menerima atau memberi uang. Menurut dia, semua pemberian tersebut melewati ajudan-ajudan Nurdin.

“Saya sebagai protokol memang ikut bersama beliau. Tetapi saya berada di luar, tidak bersama beliau ketika bertemu pengusaha,” ujarnya.(luk)

Update