BENIH Lobster asal Indonesia memang menjadi primadona di luar negeri karena dinilai lebih berkualitas dan beragam jenisnya. Selain itu, stoknya dinilai melimpah di Indonesia. Sakin diminatinya, penyelundupan benih lobster terus terjadi.
Salah satu pintu keluarnya adalah Provinsi Kepulauan Riau. Buktinya, Jumat (6/12) lalu, Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal Tanjungbalai Karimun, berhasil menggagalkan penyelundupan 52.579 ekor baby lobster ke Singapura. Penangkapan dilakukan di Perairan Selat Poyong, Kecamatan Moro.
”Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen dan kemudian kita lakukan pengembangan,’’ ujar Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Mandri kepada Batam Pos.
Benih lobster ini dikemas dalam 13 kotak putih yang disimpan di dalam fiber plastik warna kuning dan ditutup dengan kain terpal. Setelah fiber dan kotak putih dibuka, ditemukan benih lobster dalam kemasan plastik bening.
Jumlahnya mencapai 52.579 ekor yang terdiri dari dua jenis. Yakni, jenis baby lobster mutiara sebanyak 7.940 ekor dan jenis pasir sebanyak 44.639. Dan, yang paling mahal itu adalah jenis mutiara. Diperkirakan, dengan harga saat ini semua barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 8 miliar.
Puluhan ribu benih lobster ini awalnya dibawa menyeberang dari Jambi tujuan Tembilahan. Selanjutnya dikemas sedemikian rupa dan dibawa dari Tembilahan menuju ke Singapura. Namun, di tengah perjalanan berhasil ditangkap.
Sebulan sebelumnya, tepatnya pada Kamis (7/11), Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri juga mengamankan empat warga Batam yang berusaha menyelundupkan bibit lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp 66 milliar, di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, tujuan Singapura.

Foto: batampos.co.id / . Cecep Mulyana
Modus penyelundupan dilakukan kelompok ini terbilang rapi. Karena mereka telah memetakan alur penyelundupan. Benih yang diperkirakan berasal dari pantai selatan Jawa, hingga bagian barat Lampung ini, dibawa melalui jalur darat ke Jambi. Dari Jambi ke empat orang ini membawa benih lobster dalam beberapa paket tersebut dibawa melalui Kualatungkal, Lingga, lalu masuk ke berakit melalui jalur dalam, dan keluar lagi untuk masuk ke Singapura.
Lobster hasil tangkapan tersebut, dilepasliarkan oleh polisi di Pulau Abang, Batam. Dan, kasus tersebut hanya dua dari sekian banyak kasus penyelundupan benih lobster via Batam ke Singapura.
Maraknya penyelundupan benih lobster itu menjadi salah satu alasan Menteri Edhy hendak membuka keran ekspor benih lobster agar mendapatkan devisa negara.
Namun, bagi mantan Menteri Kelautan Susi, benih lobster adalah aset berharga, sehingga harus dijaga. Jauh lebih baik tumbuh besar dan berkembang di perairan Indonesia ketimbang diekspor. Sebab, setelah besar, nilainya berkali lipat, sehingga bisa mendatangkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Susi pun protes keras atas rencana Menteri Edhy membuka keran ekspor benih lobster itu. Bahkan, sejak wacana ekspor benih lobster mencuat, Twitter Susi isinya penuh dengan bahasan tentang benih lobster tersebut.
”Pengambilan Plasma Nutfah biasanya untuk tujuan riset penelitian. Bila negara memutuskan untuk dikomersialkan, pengawasan dan perhitungannya harus betul-betul ketat dan terjaga. Banyak negara maju tidak memperbolehkan. Indonesia Maju itu tujuan kita kan?” tulis Susi di salah satu cuitannya di akun Twitter miliknya.
Susi juga me-retwit berita-berita penolakan warga terhadap rencana ekspor benih lobster itu yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Penolakan salah satunya datang dari Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) tidak setuju jika benih lobster (BL) diekspor ke Vietnam. Jika ingin mengekspor, setidaknya harus memiliki bobot 50 gram.
”Rencana mengekspor BL ke Vietnam sama saja memberikan senjata untuk menyaingi Indonesia,” ucap Ketua Hipilindo, Effendy Wong. Sejak 2013, Indonesia adalah sumber BL baru ketika stok di Vietnam habis.
Pesisir barat Sumatera serta pesisir selatan Jawa dan Nusa Tenggara Barat adalah sumber lobster Tanah Air. Di Sumatera, antara lain, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dan Pesisir Barat, Lampung. Di Banten dan Jawa Barat meliputi, Kabupaten Lebak, Sukabumi, Pangandaran, Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya.
Di Jawa Timur, tersebar di Kabupaten Jember, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, dan Banyuwangi. Sedangkan, di Nusa Tenggara Barat di antaranya, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Dompu.
”Dari Jawa dan NTB saja, bisa mengirim 300 juta ekor ke Vietnam. Jika dibudidayakan masing-masing 100 ekor pada keramba jaring apung misalnya, bisa membuka lapangan kerja bagi 3 ribu keluarga,” beber Effendy.
Effendy menuturkan, budidaya lobster memang tidak mudah. Karena, lobster sangat sensitif. Mudah stres. Pembudidaya harus benar-benar menjaga lingkungan penangkaran tetap bersih. Baik dari sisa pakan maupun molting (ganti kulit) lobster itu sendiri.
Budidaya lobster biasanya menggunakan keramba jaring apung bambu yang diletakkan di kedalaman 9 meter. Pada kedalaman tersebut dapat mengoptimalkan warna dan tekstur lobster.
”Lokasi budidaya yang masih terkena cahaya menjadikan warna lobster jadi pucat,” jelas Effendy.
Dia menilai, metode restocking lobster merupakan salah satu cara pembudidayaan yang efektif. Yakni, menangkap lobster di alam, kemudian memindahkannya ke perairan lain yang dianggap mengalami penurunan jumlah akibat pemanfaatan yang berlebihan.
Selain itu, untuk menjaga kelestarian lobster di alam, bisa melepas 10 persen dari jumlah yang ada di penangkaran. Tapi, setelah berbobot 50 gram. ”Dimana lobster dianggap sudah mampu bertahan hidup dan mencari makan sendiri di alam,” terangnya.
Selain itu, lobster memiliki sifat kanibal pada masa ukuran tersebut. Jadi, lebih baik di lepas di alam daripada terus berada di penangkaran. ”Begitu pula kalau mau diekspor sebaiknya sampai ukuran 50 gram,” imbuh Effendy.
Sebelumnya, protes keras terhadap rencana ekspor benih lobster itu juga datang dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Mereka menilai kebijakan tersebut mengancam populasi lobster di Tanah Air.
”Jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam,” ujar peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Dalila Doman. Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur.
ICEL menyarankan pemerintah membatalkan rencana tersebut. Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 pasal 7 dengan tegas menyebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya. Setiap orang yang menangkap lobster wajib melepaskan jika tidak sesuai dengan ketentuan. Yang boleh ditangkap adalah yang tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
”Jadi, tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah melindungi dan memastikan kelestarian lobster,” terang Dalila.
Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo menambahkan, jika alasan yang dipakai adalah membuka keran ekspor, pemerintah terjebak pada pragmatisme ekonomi. Juga, mengancam pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan kajian untuk merevisi aturan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster. Jika kran ekspor dibuka terlalu besar, khawatir jumlah benih lobster di alam menurun. Begitu pula upaya budidaya lobster yang tidak mudah.
Direktur Jenderal Budidaya KKP Slamet Soebjakto menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah kebijakan penangkapan benih lobster untuk tujuan budidaya.
”Kalau sampai lima tahun ke depan (budidaya) tidak berhasil, itu kegagalan kita,” kata Slamet di kantornya.
Tidak sedikit pertimbangan yang harus dipikirkan. Menurut dia, sistem kuota perlu diterapkan. Nelayan menangkap benih lobster menyesuaikan kebutuhan. Alasannya, untuk menghindari persaingan harga benih lobster untuk ekspor dan budidaya.
Sekaligus, untuk melindungi jumlahnya di alam. Prinsip kuota harus proporsional dan berkeadilan. Selain itu, perlu pengaturan ukuran ekspor untuk hasil tangkap alam. (han)
