Kamis, 16 Januari 2025

Bakamla Tangkap Kapal Pembawa Arang Kayu Ilegal yang Akan Dijual ke Singapura

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Tug Boat-SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 karena membawa kontainer berisikan arang kayu ilegal.

Penangkapan dilakukan saat kapal sedang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura.

Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan, mengatakan, kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh PT Anugerah Makmur Persada dengan eskportir berinisial Ah di Dapur 6 Sembulang Pulau Galang dan PT Fortindo dengan eksportir Ha di Jembatan 5 Pulau Galang.

“Diantara kontainer yang diangkut, terdapat tiga kontainer terindikasi berisikan arang dari Kayu Bakau Ilegal, tanpa dokumen yang sah atau dokumen palsu,” jelasnya saat memberikan keterangan pers, di Pelabuhan Batuampar, Jumat (27/12/2019).

Ia menjabarkan, modus Operandi yang dilakukan yaitu eksportir memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang eksport

Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan, saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan kapal dan Kapal Tug Boat-SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang membawa arang kayu ilegal. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Selain itu kata dia, eksportir selalu mengecilkan nilai barang dalam invoice, yaitu dengan merubah harga barang yang di ekspor.

“Kalau nilai barang ekspor dikecilkan, maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil,” jelasnya.

Dengan kecurangan itu lanjutnya, pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar eksportir juga kecil.

“Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak,” jelasnya.

Menurutnya, eksportir melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 108 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 112 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).(ali)

Update