batampos.co.id – Sampai dengan November 2019, Jasa Raharja cabang Kepulauan Riau (Kepri) telah menyalurkan Rp 16,2 miliar hak atas santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan di tahun 2018 sebesar Rp 15,3 miliar.
“Jadi ada kenaikan kurang lebih sebesar 5 persen dibandingkan santunan tahun lalu,” ujar Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Persero Cabang Kepri, Masna Firles.
Dijelaskan Masna, dari jumlah korban kecelakaan pada tahun 2019 tidak ada peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Namun, jumlah itu membesar karena tingkat fatalitas korban kecelakaan yang meningkat dibandingka tahun lalu.
Dimana, santunan biaya perawatan yang tahun lalu sebesar Rp 8,4 miliar, tahun ini naik menjadi Rp 9,42 miliar.
“Hal ini mungkin disebabkan fatalitas, biasanya operasi patah tulang melebihi santunan kita,” tuturnya.
Adapun santunan yang dibayarkan untuk korban luka-luka itu maksimal sebesar Rp 20 juta kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Dimana, pihaknya langsung membayarkan santunan itu kepada pihak rumah sakit tanpa melalui korban dengan catatan pembayaran dilakukan menggunakan surat kuasa dari korban.
“Jadi korban mengkuasakannya ke kami untuk membayarkannya ke rumah sakit. Memang fatalitasnya sudah tinggi untuk korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.
“Mungkin karena kondisi kota batam yang jalannya labar dan lancar, berdampak juga pada fatalitas korban,” tuturnya lagi.
Sementara untuk santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2019 hingga November, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 6,4 miliar. Sedangkan pada tahun 2018 Rp 6,5 miliar.
“Jadi untuk peningkatan santunan itu ada di korban yang mengalami luka-luka,” bebernya.
Dalam pemberian santunan, Jasa Raharja tetap berpatokan dari peraturan yang berlaku. Besarnya santunan untuk korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris.
Dimana, ahli waris yang berhak menerima santunan itu adalah istri atau suami korban, kemudian anak korban dan jika tidak ada, akan diserahkan kepada orang tua korban.
“Dan ada biaya penguburan. Biaya penguburan akan kami bayarkan apabila, ahli waris tidak ada,” jelasnya.
“Jadi yang Rp 50 juta hilang, kami ganti 4 juta biaya penguburan dan dibayarkan kepada siapa yang menguburkan,” jelasnya.
Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, maksimal Jasa Raharja memberikan santunan Rp 20 juta.
Jika biaya perawatannya hanya Rp 10 juta, maka Jasa Raharja akan mengganti sebesar Rp 10 juta.
Apabila biayanya melebihi dari Rp 20 juta, maka Jasa Raharja hanya akan mengganti biaya pengobatan sampai Rp 20 juta.
“Kalau untuk cacat tetap, itu maksimal Rp 50 juta berdasarkan tingkat kecacatannya. Jadi kalau cacatnya satu kaki harus diamputasi itu ada persentasinya dan ada dasar hukumnya,” imbuhnya.(gie)