Senin, 6 April 2026

1,5 Tahun Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Capai Rp 1,1 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Demi keuntungan pribadinya, Darmawati nekat menggelapkan uang perusahaan. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai Rp 1,126 miliar dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan bulan Agustus 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, penggelapan ini bermula dari terdakwa Darma bekerja di PT AB yang bergerak di bidang produsen dan penyedia bata ringan dan gorong-gorong sebagai penagih piutang dari konsumen PT AB.

“Yang mana terdakwa memiliki tugas dan bertanggungjawab untuk melaporkan dan menyerahkan hasil tagihan berupa uang dari customer kepada bagian keuangan PT AB,” ujar Immanuel.

Kemudian pada September 2019, saksi Heri Juniantino yang merupakan marketing dari PT AB melakukan pengecekan kepada bagian kepala keuangan, Yessi Yuspita Sari terkait sisa hutang PT SHH Multi Perkasa. Dari hasil pengecekan di sistem laporan keuangan perusahaan, tagihan ke PT SHH Multi Perkasa belum lunas.

“Transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT SHH Multi Perkasa seharusnya sudah lunas. Karena saksi Heri Junianto sendri yang melakukan penagihan secara langsung dan hasil penagihan tersebut sudah disetorkan kepada terdakwa,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian kepala keuangan perusahaan Yessi melaporkan kejadian ini kersebut kepada direktur PT AB dan memanggil terdakwa Darmawati dan menginterogasi terdakwa. Mengenai temuan tersebut, kemudian terdakwa Darmawati mengatakan bahwa uang sudah digunakan oleh terdakwa.

“Kemudian saksi Yessi melakukan audit piutang customer dan berdasarkan sistem keuangan perusahaan ditemukan beberapa customer yang sudah lunas melakukan pembayaran namun statusnya masih berhutang,” tuturnya.

Jaksa menambahkan, dari pengakuan marketing yang melakukan penagihan terhadap custumer, uangnya telah di setorkan kepada terdakwa Darmawati dan kwitansi bukti pelunasan costumer disimpan oleh terdakwa Darmawati yang uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan dengan total 1,126 miliar.

“Perbuatan terdakwa Darmawati alias Darma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” imbuh jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, ketua majelis hakim Egi Novita didampingi Reni Pitua Ambarita dan Christo E.N Sitorus kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk agenda pemeriksaan saksi. (gie)

Update