batampos.co.id – Kepala Kantor Pos Indonesia Batam, Masni Gardenia Augusta, membenarkan untuk mengirim barang pribadi keluar Batam agar tidak kena bea masuk dan pajak harus disertai dengan surat pindah dari Kantor Dinas Kependudukan. Selain surat pindah, yang bersangkutan juga bisa menggunakan surat resign dari perusahaan.
”Surat pindah atau resign untuk membuktikan kalau barang tersebut memang barang pribadi dari si pengirim,” ujar Masni.
Dijelaskannya bahwa aturan tersebut sudah lama berlaku dan diterapkan Bea Cukai Batam. Hal itu dikarenakan Batam termasuk daerah free trade zone (FTZ) yang memang setiap barang tidak dikenakan pajak.
”Harus ada surat mutasi, untuk membuktikan itu bukan barang untuk dijual,” imbuhnya.
Menurut dia, dengan ada-nya surat resign atau pindah dari Disduk, paket yang didapatkan masyarakat juga lebih murah dibanding paket lainnya. (she)
