Sabtu, 31 Januari 2026

Rekonstruksi Novel Tertutup

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah penetapan tersangka, kepolisian terus berupaya menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Salah satunya de­ngan melakukan rekonstruksi perkara, Jumat (7/2). Dua ter­sangka, RM dan RB, dimint­a memeragakan adegan penyiraman. Rekonstruksi digelar di sekitar rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pantauan Jawa Pos (grup Batam Pos), reka ulang perkara itu dimulai sejak pukul 03.00 dini hari hingga 06.00. Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi area rekonstruksi tersebut. Wartawan hingga warga setempat tak diperkenankan mendekat ke lokasi. Semula, awak media bisa melihat adegan reka ulang pe­ris­tiwa yang terjadi 11 April 2017 itu dari jarak 100 meter. Namun tak lama, personel kepolisian mempersempit ruang gerak wartawan dengan mem­ber­lakukan perluasan radius area sterilisasi. Kondisi itu mem­buat wartawan kesulitan meli­hat secara detail apa saja adegan yang diperankan pelaku.

Seorang anggota polisi yang tidak ingin disebutkan namanya yang menjaga batas radius sterilisasi menyebut proses rekonstruksi memang berlangsung tertutup. Sehingga, media tidak diperkenankan mendekat. Penjagaan pun dilakukan super ketat. Beberapa personel tampak menggunakan senjata laras panjang menjaga area sekitar reka ulang tersebut.

Dalam rekontruksi itu, Novel diperankan oleh peran pengganti. Kondisi mata Novel yang sensitif bila terkena cahaya lampu menjadi alasan suami Rina Emilda itu tidak ikut reka ulang.

“Jadi, saya tidak bisa ikut,” ujarnya kepada Jawa Pos. Beberapa hari sebelumnya, Novel mengecek kondisi matanya di Singapura.

f. FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). Novel Baswedan tidak mengikuti proses rekonstruksi karena alasan kesehatan mata kirinya.

Hasil pemeriksaan di Singapura Rabu (5/2) lalu, tim dokter yang selama ini menangani mata Novel menyatakan kondisi mata kiri tidak dapat diperbaiki lagi karena kerusakan sebagian besar retina. Sehingga kondisi terakhir mata kiri hanya dapat melihat cahaya.

“Kondisi ini tetap membutuhkan perawatan dan kontrol dokter yang berkelanjutan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyayangkan rekonstruksi tetap dilakukan. Padahal, kata dia, pihaknya telah meminta penundaan sejalan dengan kondisi mata Novel yang sensitif. Dia juga menyayangkan proses reka ulang yang terkesan sangat tertutup itu.

“Jadi timbul kesan ada yang ditutup-tutupi oleh kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi soal rekons­truksi dilakukan tertutup, Karo­penmas Divhumas Polri Brigjen­ Pol Argo Yuwono balik bertany­a. Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, rekonstruksi tidak tertutup.

”Tertutup bagaimana? Sehari sebelum pelaksanaan disampaikan ke media,” ungkapnya, kemarin.

Namun demikian, Argo me­nga­kui bahwa ada batas-batas dalam rekonstruksi dini ha­ri kemarin. Sehingga awak me­dia tidak bisa mendekat sebagaima­na meliput rekonstruksi kasus lainnya.

”Memang ada batasnya,” ungkap dia.

”Yang penting kan kekurangan berkas perkar­a segera diselesaikan dan diserah­kan ke kejaksaan kalau sudah selesai perbaikan,” tambahnya.

Menurut Argo, dalam rekonstruksi tersebut dilaksanakan sepuluh adegan. Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 03.00 itu, lanjut dia, selesai dalam tiga jam.

”Diselesaikan ta­di (kemarin) sekitar jam enam,” imbuhnya. Dia pun men­jelaskan pertimbangan re­konstruksi dilakukan dini hari.

”Yang pertama adalah sesuai dengan jam kejadian,” kata dia. Pertimbangan lainnya, lanjut Argo, pihaknya menyesuaikan dengan tempat kejadian perkara yang berada di jalan umum.

”Misalnya dilakukan siang hari, banyak orang nanti terganggu ya,” imbuhnya. Dari rekonstruksi tersebut, dia berharap kekurangan berkas terpenuhi. Sehingga kejaksaan bisa menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut. (tyo/syn)

Update