Jumat, 3 April 2026

Ini Hukuman untuk Oknum Brimob yang Tembak Warga Sipil di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Kepri, Bharada FES yang menembak warga sipil di Komplek Baloi Ditpam dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Personel kepolisian tersebut dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

“Sekarang di masih proses Propam dan di patsuskan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Harry Golden Hart, Minggu (9/2/2020).

Dalam kasus ini, Bharada FES terbukti salah karena menembak warga sipil. Saat itu lanjutnya FES dipastikan dalam kondisi mabuk setelah menegak minuman beralkohol di Foodcourt J8 Nagoya bersama rekannya.

“Iya benar (dalam pengaruh alkohol). Makanya yang bersangkutan akan di proses,” katanya.

Sebelum menembak FES bertemu korban, Rijal Zukus Mustaki di dekat kediamannya, Aspol Baloi.

Saat itu, Rijal baru saja mengantar rekan wanitanya pulang sekitat pukul 03.30 WIB. Saat itu, Ferzi menegur Rijal sehingga korban menggeber sepeda motornya.

“Iya saat itu terjadi penembakan,” tegas Harry.

Akibat tembakan tersebut, Rijal mengalami luka di bagian tangan dan jari. Korban kemudian dievakuasi ke RS Awal Bross.

Selain itu, polisi mengamankan sepucuk pistol jenis HS-9 dengan nomor Senpi H175044, kemudian 10 butir amunisi kaliber 9 mm milik Ferzi.

Seperti diberitakan sebelumnya Anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Kepri, Bharada Ferzi Eri Syahfitri diamankan Propam Polda Kepri.

Pria 26 tahun ini nekat menembak Rijal Zukus Mustakim di Komplek Baloi Ditpam, Minggu (2/2) pagi.(opi)

Update