Selasa, 7 April 2026

Disidang, Begal Tertunduk

Berita Terkait

batampos.co.id – ID menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam dan pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Batam.

Saat di ruang sidang kemarin, ternyata wajah ID tidak seberingas saat melakukan aksinya pada korban.

Pria berusia 19 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu. Apalagi setelah, Martin, korban pencurian ID dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna ke depannya.

Martin, pekerja ojek online ini dalam kesaksiannya menjadi korban begal ID sekitar November tahun lalu.

Saat itu, korban yang hendak pulang ke kos-kosannya di Bengkong diadang terdakwa dengan sepeda motor.

”Saya bawa motor juga, cuma motor saya dihadang oleh terdakwa. Terdakwa bersama satu orang lainnya,” ujar Martin.

Ilustrasi-JawaPos

Dilanjutkannya, saat itu terdakwa mengeluarkan senjata tajam. Sembari mengarahkan ke leher korban, terdakwa langsung meminta agar korban menyerahkan ponsel.

”Karena takut saya langsung serahkan. Ponsel saya waktu pertama beli seharga Rp 2,5 juta,” terang Martin.

Keterangan korban dibenar-kan terdakwa. Namun, terdakwa mengaku khilaf.

”Benar, saya bawa pisau karena ingin bakar-bakar,” bela terdakwa di depan majelis hakim.

Hakim Jasael langsung menyanggah keterangan terdakwa. Menurut hakim, tak mungkin niat bakar ikan, berujung membegal korban. Apalagi sembari mengancam pakai pisau.

”Jujur saja, karena itu yang akan meringankan hukuman mu. Semakin berbohong, hukuman semakin tinggi,” tegas hakim Jasael yang akhirnya membuat terdakwa mengakui kesalahannya.

Sidang ditunda hingga ming-gu depan dengan agenda tuntutan. Diketahui terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.(she)

Update