Sabtu, 18 April 2026

Karena Perusahaan Tidak Tertib Bayar Pesangon

Berita Terkait

batampos.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengubah aturan pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah berdalih, itu dilakukan lantaran rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan untuk membayar pesangon pekerja yang di PHK.

Meski begitu, buruh tetap menolak rancangan ketentuan baru tersebut. Dalam pasal 156 RUU Ciptaker disebutkan, komponen perhitungan pesangon bagi pekerja yang di PHK berbeda dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal yang sama.

Di RUU Ciptaker, hanya dua komponen digunakan sebagai dasar perhitungan. Yaitu, pesangon dan uang penghargaan masa kerja buruh.

Sementara itu, di UU 13/2003, komponen perhitungan kompensasi PHK mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti.

Namun, merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada 2019 terdapat sekitar 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja.

Aksi unjukrasa buruh di depan kantor DPRD Batam. Mereka meminta agar dilibatkan dalam membahas omnibus law cipta lapangan kerja. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dari jumlah itu, yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 hanya sekitar 147 persetujuan bersama atau sekitar 27 persen.

Sisanya, 389 persetujuan bersama (73 persen), tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tersebut.

Data itu sejalan laporan World Bank yang mengutip data Sakernas BPS 2018.

Berdasar laporan pekerja, 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima sesuai UU 13/2003, dan hanya 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

”Data kami menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan rendah. Karena perusahaan tidak mampu membayar pesangon,” ujar Menaker Ida Fauziyah ditemui di sela-sela sosialisasi RUU Ciptaker di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Karena itu, kata dia, perlu ada solusi dari masalah tersebut. Ida menyebutkan, RUU Ciptaker bakal memberikan kepastian bagi pekerja untuk perlindungan pesangon.

Selain itu, ada manfaat baru yang akan diberikan kepada mereka yang terkena PHK.

Yakni, jaminan kehilangan pekerjaan berupa pemberian cash benefit uang saku, pelatihan vokasi, dan akses penempatan.(jpg)

Update