Selasa, 7 April 2026

Registrasi Kartu Perdana Pakai Data Palsu, Terancam Penjara 2 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Mengisi identitas dalam kartu seluler dengan menggunakan data palsu, Jati Purwanto terancam lama di penjara. Jaksa menuntutnya hukuman dua tahun penjara. Terdakwa melakukan itu untuk mengejar target penjualan kartu perdana seluler.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (24/2). Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menjual kartu perdana telepon seluler tanpa registrasi. Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 30 juta. Jika tidak sanggup membayar, terdakwa menggantinya dengan pidana empat bulan kurungan.

”Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, dan merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik,” ujar jaksa Nizar dalam sidang.

Jati sebelumnya ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim di Warkop Cobra di Jalan Kayoon pada 2 Juli 2019. Saat itu dia sedang meregistrasi kartu perdana dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain. Perbuatannya disebut registrasi gunakan unpair (RGU).

Karyawan operator seluler itu memasukkan kartu perdana yang masih baru ke handphone yang sudah diberi oleh kantornya. Setelah itu, dia memasukkan data NIK dan KK milik orang lain ke registrasi kartu perdana tersebut. ”Setelah teregistrasi, digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di-unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang,” katanya.

Perbuatan terdakwa membuat data yang teregistrasi di kartu perdana tidak sesuai dengan identitas pemiliknya. ”Perbuatan terdakwa memanipulasi data NIK dan KK di kartu perdana sehingga seolah-olah data milik orang lain itu sebagai data asli pemilik kartu perdana. Padahal bukan, hanya supaya kartu perdana bisa digunakan,” jelasnya.

Setelah sidang, Jati mengaku keberatan dengan vonis itu. Dia yang bekerja sebagai sales hanya menjalankan perintah supervisornya untuk memenuhi target penjualan. Dia juga diajari atasannya untuk melakukan hal tersebut. ”Saya cuma diperintah sama atasan saya,” ucapnya.(gas/c20/eko)

Update