Rabu, 8 April 2026

Polsek Sagulung Amankan 21 Unit Sepeda Motor Curian 

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Sagulung kembali membekuk kompolotan pencuri sepeda motor yang telah puluhan kali beraksi.

Kompolotan pelaku ranmor ini ada tiga orang, Fe, Ha dan Je. Mereka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda.

Dari tangan komplotan ini polisi berhasil amankan 21 unit sepeda motor curian dari berbagai wilayah di kota Batam.

Sepeda motor curian ini rencananya akan dijual ke pulau Moro dengan harga mulai Rp 2 jutaan.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya rencana jual beli sepeda motor Honda Beat dengan harga yang sangat murah yakni Rp 900 ribu di wilayah hukum Polsek Sagulung.

Pengembangan informasi tersebut polisi berhasil menangkap Fe di ruli Air Mas, Sagulung.

“Saat kami berada di tempat kediaman Fe ini, tiba-tiba datang Ha untuk meminta (uang hasil penjualan sepeda motor curian mereka) bagiannya,” jelansya.

“Diapun kami tangkap. Setelah diinterogasi ternyata memang mereka dualah (Fe dan Ha) pelaku pemetiknya,” ujar Riyanto lagi.

Komplotan pencuri sepeda motor yang diamankan Polsek Sagulung. Foto: Eusibius Sara/batampos.co.id

Sementara Je pelaku yang merupakan penadah hasil curian Fe dan Ha dibekuk setelah adanya pengembangan.

“Mereka ini satu kompolotan. Sebenarnya ada satu lagi (pelaku pemetik) tapi masih DPO. Fe dan Ha sebagai pemetik. Semua hasil curian mereka dijual ke Je seharga Rp 900 ribu,” tutur Riyanto.

Sepeda motor curian yang ditampung Je rencananya akan dibawa ke pulau Moro. Je diketahui sebagau penadah besar di Kota Batam dan memiliki jaringan khusus di pulau Moro.

Sepeda motor curian yang dibeli seharga Rp 900 ribu dari pemetik dijual ke pulau Moro dengan harga mulai Rp 2 juta.

“Yang diamankan ini baru rencana mau disebrangkan (ke Pulau Moro). Mungkin sudah banyak yang berhasil dibawa ke sana karena komplotan ini mengaku sudah beraksi sejak pertengahan 2019 lalu.

Kepada wartawan Je mengakui kalau dia sebagai penadah sekaligus penyalur sepeda motor curian. Itu dilakukan karena memang ada permintaan dari Pulau Moro.

“Banyak yang pesan dari sana, makanya saya nekad jadi penadah,” ujarnya.

Je juga mengakui sudah tak tidak mengetahui berapa banyak sepeda motor curian yang dijualnya di Moro.

“Sudah banyaklah. Tapi bukan dari satu (komplotan) ini saja. Kalau ada yang mau jual murah saya ambil,” katanya.

Atas perbuatanya itu Je dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara Fe dan Ha yang juga residivis kasus curanmor tahun 2017 silam kembali dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(eja)

Update