Kamis, 2 April 2026

Bawaslu Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi 

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun, saat ini sedang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengenai beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU-Pilkada) terhadap UUD 1945.

Di mana, objek permohonan mulai dari pasal 134 ayat 4,5,6 dan pasal 143 ayat 2. Sedangkan, untuk batu uji materi sendiri pada pasal 1 ayat 2,3, pasal 18 ayat 4, pasal 28 D ayat 1.

“Alhamdulillah, berkas sudah diterima oleh pihak MK pada 21 Februari lalu dengan tanda terima nomor 1952-0/PAN.MK/II/2020 yang ditandatangani oleh Nuzul Quraini panitera penerima perkara konstitusi,” jelas anggota Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, Kamis (27/2/2020).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karimun itu menjelaskan, sebagai pemohon I, dasar dan alasan dirinya mengajukan uji materi ke MK bahwa didalam UU Pilkada pada pasal 134 ayat 4 terdapat kata frasa ”hari”.

Di mana, kata tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ”hari kerja”.

Selanjutnya, dipasal 143 ayat 2 juga bertentangan dengan UUD 1945 dengan
dimunculkannya kata ”hari” yang otomatis dengan bahasa yang sama yaitu tidak dimanai ”hari kerja”.

Anggota Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga ketika melakukan registrasi dan menyerahkan berkas uji materi ke MK tentang UU Pilkada. Foto: Bawaslu Kabupaten karimun untuk batampos.co.id

Kemudian, di pasal 134 ayat 5 juga terdapat frasa ”paling lama 3 (tiga) hari,” yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai ”paling lama 7 (tujuh) hari kerja,”.

Di pasal 134 ayat 6 juga terdapat frasa ”paling lama 2 (dua) hari,” yang juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai ”paling lama 7 (tujuh) hari kerja,”.

Kemudian tentang proses verifikasi faktual dalam tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perserorangan pada Pilkada serentak pada 26 Maret mendatang.

“Walaupun di kabupaten Karimun tidak ada calon dari perseorangan. Tapi, tetap di sini kita uji tentang penggunaan bahasa “hari” didalam beberapa pasal yang ada di UU Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945,” terangnya.

Dalam uji materi ke MK, pihaknya, juga melibatkan Nurhidayat selaku Ketua Bawaslu Karimun, Mohammad Fadli, anggota Bawaslu Karimun dan Indrawan Susilo Prabowoadi anggota Bawaslu Kepri sebagai pemohon II, III, IV.

Dengan diajukan uji materi kepada MK RI, untuk proses tahapan Pilkada
tetap berjalan di kabupaten Karimun.

“Tidak ada masalah kita lakukan uji materi ke MK. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak MK, nanti dan baru kali pertama Bawaslu Karimun melakukan uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di UU Pilkada,” kata Tiur.(tri)

Update