batampos.co.id – Setelah mendapatkan pencerahan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, akan mengambil alih saham Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) dari Pemprov Riau.
Seperti yang diketahui, SPC merupakan gedung dimana Mal Pelayanan Publik (MPP) berlokasi.
”MPP sudah saya bilang ke Pak Haris (KPK), supaya sahamnya atau aset Provinsi Riau diserahkan kepada kita, agar jangan ditahan-tahan,” kata Rudi usai bertatap muka
dengan KPK di Gedung BP Batam, Selasa (25/2/2020).
Tujuan dari pengalihan aset adalah baik BP Batam maupun Pemko Batam tidak memperpanjang kontrak lagi ketika 2023 tiba.
”Supaya 2023 nanti, tak perpanjang kontrak kalau diambil alih. Kalau bisa begitu, maka bisa renovasi benaran. Soalnya setengah-tengah malnya. Orang datang bingung, malnya cuma di lantai satu saja,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penerapan MPP di Batam ini sudah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dan KPK.
”Dengan pencerahan ini, proses pelayanan BP yang dulu dua hingga tiga bulan, maka sekarang dalam sehari bisa selesai,” jelasnya.

Selain itu, lewat Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 3/2020 tentang lahan, Rudi ingin segera ada action.
”Perka lahan sudah saya tandatangani. Minggu depan minimal ada action-nya. Kalau di MPP belum jalan sistemnya, maka ada ruanganlah,” tegasnya.
BP Batam mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk sewa kantor di gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) Mal Pelayanan Publik (MPP).
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, biaya sewa kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di lantai 1 dan lantai 3 di MPP
Rp 3,6 miliar untuk setahun pada 2019.
“Gedung SPC merupakan aset bersama milik Pemko Batam, Pemprov Riau, dan BP
Batam,” jelasnya.
Sedangkan pengelola gedung, kata dia, diketahui pihak ketiga. Yakni PT 911 yang kontraknya berlangsung selama 15 tahun, dan akan berakhir pada tahun 2022.
Saat dibangun, nilai investasi disepekati dari Pemprov Riau sebesar 40 persen, Pem-
ko Batam 20 persen, dan BP Batam 40 persen.
Namun, saat terjadi pemekaran provinsi, maka investasi Pemko Batam diambil alih Pemprov Riau dan BP Batam.
Untuk kepemilikan saham saat ini, Pemprov Riau punya saham sebesar 54 persen,
Pemko Batam hanya enam persen, dan BP Batam sebesar 40 persen.(leo)
