Jumat, 13 Desember 2024

Produk IKM Tak Dikenai Pajak saat Dikirim ke Luar Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Produk Industri Kecil Menengah (IKM) tak dikenai pajak saat dikirim keluar Batam.

”Mau produksi apapun, produk IKM yang keluar dari Batam ke daerah lain tidak dikenakan bea masuk,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (27/2/2020).

Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Walau secara umum, aturan ini memuat tentang turunnya ambang batas (threshold) bea barang kiriman menjadi 3 dolar Amerika dari sebelumnya 75 dolar Amerika, produk IKM Batam tidak akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.

”Hanya dikenakan PPN 10 persen,” tambah dia.

Ia menyebutkan, untuk mekanisme identifikasi IKM Batam, pihaknya bekerja sama dengan Disperindag Batam yang akan menetapakan suatu industri sebagai IKM dan kantor pajak terkait penerbitan NPWP IKM.

”Selanjutnya, jika Disperindag sudah mendata, Bea Cukai akan memasuki ke sistem kami. Hingga kemudian, ketika dibawa ke agen jasa titipan, otomatis terdeteksi sebagai produk IKM Batam, maka berhak mendapat insentif itu (pembebasan bea),” papar dia.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau menyebutkan, pihaknya kini terus melakukan upaya agar IKM Batam mendapat insentif ini. Sesuai mekanisme yang ada, para IKM akan terdaftar dulu, baru kemudian harus memiliki NPWP IKM.

”Batam ini memiliki 1.063 IKM. Yang terdaftar di sistem Bea Cukai baru 59 IKM,” imbuhnya.

Ia mengaku, pihaknya terus melakukan sosialisasi perihal ini. Menurutnya, tidak lain agar IKM lebih berdaya saing dengan memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

f. Cecep Mulyana/Batam Pos
Puluhan pedagang online Batam saat menyampaikan keluhannya terkait pemberlakuan PMK 199/2019 kepada pimpinan BP Batam, Senin (27/1) lalu. Barang produk IKM Batam tak dikenakan bea masuk saat hendak dikirim keluar dari Batam.

”Kita tentu ingin IKM kita terus berkembang,” pungkasnya.

Sebelumnya, banyak pengusaha skala kecil, khususnya pedagang online yang kerap mengirimkan barang dagangannya keluar Batam, mengeluh lantaran harus kena biaya tambahan selain ongkos kirim, sejak PMK 199/2019 berlaku efektif akhir bulan Januari lalu.

Pasalnya, seluruh pesanan pembeli yang hendak keluar Batam, selain kena beban ongkos kirim (ongkir) yang sudah mahal, juga harus ditambah pengenaan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Alhasil, banyak barang pesanan konsumen dari pedagang online di Batam batal dikirim ke luar daerah lain di Indonesia.

Salah seorang penjual makanan secara online yang tak berkenan namanya disebut, juga kaget ketika pengiriman barang mereka juga dikenakan pajak.

”Biasanya upah kirim itu sekitar Rp 39 ribu, namun kini naik menjadi Rp 93.500. Saya baru bertanya, kaget dengan biaya pengiriman (pajak dan bea masuk) ini,” kata pedagang tersebut, awal Februari lalu.

Ia mengatakan, makanan yang dikirimnya seharga Rp 300 ribu. Ia mengaku, untung yang didapatkannya cukup tipis dari penjualan makanan tersebut.

”Saya bingung mau kasih harga berapa ke konsumen. Makanannya sudah cukup mahal, lalu ditambah komponen biaya kirim yang tinggi,” ucapnya.

Akibat biaya pengiriman yang tinggi ini, ia mengaku belum mengirimkan makanan tersebut.

”Maunya kita ini, bagi yang kecil-kecil ini jangan dikenakan pajak. Ini makanan, bukan barang mewah. Makin mahal ongkos kirim dan pajak, makin sulit menjualnya,” ungkapnya. (iza)

Update