Rabu, 13 Mei 2026

Timbun Masker, Bakal Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 50 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Dampak masuknya virus Korona di Indonesia membuat harga masker melonjak drastis. Bahkan di pasar Pramuka, Jakarta Timur untuk masker N95 sudah mencapai Rp 1,5 juta per boks. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Fenomena ini turut menyedot perhatian Polri. Polisi akhirnya mulai turun tangan untuk menyelidiki melonjaknya harga masker di pasaran. “Kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).

Asep menjelaskan, polisi tak akan ragu mengambil tindakan tegas kepada para oknum yang sengaja menimbun masker. Para pelakunya pun terancam dengan hukuman berat. Atas dasar itu, Polri menghimbau para pelaku usaha tidak bersikap nakal di tengah wabah Korona.

“Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak dengan undang-undang Perdagangan Pasal 107 ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan virus Korona sudah masuk ke Indonesia. Dua orang warga Negara Indonesia (WNI) positif terkena COVID-19. Mereka adalah seorang ibu dan anaknya.(jpg)

Update