Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Sebut Ag Pemain Lama Tambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri telah mengamankan Ag, otak pelaku penambangan ilegal di kawasan Sambau, Nongsa, Sabtu (7/3/2020).

Dari pemeriksaan sementara, Ag ternyata pemain lama yang berkecimpung dalam  penambangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, didampingi Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono yang memberikan keterangan pengungkapan kasus penambangan pasir ilegal saat
ekspos di Mapolda Kepri, Senin (9/4/2020).

”Sudah lama dan mengakar. Tapi hilang timbul,” kata Wiwit.

Ia mengatakan, Ag cukup cerdik dalam menjalankan aksinya. Ag, lanjut Wiwit, selalu memantau pergerakan polisi. Apabila polisi bergerak, maka Ag tidak melakukan penambangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono memberikan keterangan pengungkapan kasus tambang pasir ilegal saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (9/3/2020). Foto: batampos.co.id/Cecep Mulyana

”Makanya kami melakukan operasi khusus, akhirnya praktiknya ini terungkap,” ucapnya.

Lokasi penambangan dilakukan Ag, hanya berada di kawasan Nongsa.

”Seluruh aksi penambangan ini tidak memiliki izin.” ujarnya.

Wiwit mengaku tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangkanya penambangan pasir ilegal tersebut.

”Proses pemeriksaan akan terus berlanjut,” katanya.

Pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari empat orang sebagai operator alat berat, empat orang sebagai tukang ceker (pencatat), 11 orang sopir truk dan satu orang penjual makanan.

”Barang buktinya sudah kami amankan,” tuturnya.(ska)

Update