Selasa, 28 April 2026

Tolak Omnibus Law, Serukan Aksi Mogok Nasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Penolakan terhadap omnibus law bergaung makin kencang di Yogyakarta. Kemarin (9/3) ribuan mahasiswa dan warga turun ke jalan dalam aksi Gejayan Memanggil. Mereka memadati simpang tiga Jalan Affandi. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi kemarin. Seluruhnya berfokus pada pembahasan RUU Omnibus Law. Antara lain pembatalan pembahasan omnibus law yang meliputi RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.

”Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan omnibus law,” tegas humas aksi Gejayan Memanggil Kontra Tirano saat ditemui Jawa Pos (grup batampos.co.id) di simpang tiga Jalan Affandi, kemarin.

Massa juga menyerukan kepada seluruh rakyat untuk terlibat dalam aksi mogok nasional. Peserta aksi menganggap pemerintah tak serius menyelesaikan berbagai masalah bangsa. Pada saat bersamaan, pemerintah justru mengusulkan produk omnibus law. Tirano menilai omnibus law merampas hak-hak dasar warga negara.

Aksi tersebut juga diikuti ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM Yogyakarta. Mereka fokus menyoroti RUU Cipta Kerja. Ketua BEM KM UGM Jogjakarta Sulthan Farsas Nanz menegaskan, RUU Cipta Kerja menghilangkan keberpihakan kepada para pekerja.

Sulthan memandang aturan itu lebih berpihak kepada pemilik modal. Keberpihakan regulasi tersebut membuat kalangan pekerja terpuruk. ”Kue terbesar dari kebijakan ini dihadiahkan kepada golongan pengusaha dan investor. Ini harus dikritisi. Jangan sampai RUU yang tidak memayungi kaum pekerja ini disahkan,” tegasnya.

Pada bagian lain, Kabaghumas dan Protokol UGM Yogyakarta Iva Ariani tidak mempermasalahkan aksi Gejayan Memanggil. Hanya, dia mengingatkan bahwa aksi itu merupakan tanggung jawab pribadi. Keterlibatan para mahasiswa tersebut tidak mewakili institusi. Walau begitu, Iva memastikan, tak ada sanksi bagi peserta aksi. Selama aksi itu dilakukan secara bertanggung jawab. Fokus pada isu aksi dan tidak melanggar hukum.

”Silakan menyalurkan aspirasi sejauh berada di koridor aturan. Perkuliahan tetap seperti biasa,” ucapnya. (dwi/jpg)

Update