Rabu, 1 April 2026

Korban Penipuan Investasi di Batam Lapor OJK

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan nasabah korban penipuan investasi di Batam mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di Kompeks Kara Junction Blok C No.1-2, Batam Kota, Senin (9/3) pagi. Kedatangan mereka untuk melaporkan PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang.

Perusahaan ini sudah menipu 70 nasabahnya di Batam dengan kerugian hingga Rp 130 miliar. Salah seorang korban, Didi Pranoto, mengatakan, kedatangannya bersama puluhan korban lainnya selain melaporkan, para korban juga mempertanyakan pengawasan OJK yang membiarkan perusahaan tersebut beroperasi selama 6 tahun.

”Kenapa produk-produk ini dibiarkan eksis begitu lama, selama enam tahun dan merugikan masyarakat? Kemana pengawasan OJK selama ini?” tanya Didi.

Didi mengatakan, saat pemutusan likuidasi, OJK memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada nasabah.

Namun yang dilakukan pihak PT Mina Padi setelah menjual saham tidak mengembalikan uang nasabahnya sesuai waktu yang telah disepakati. ”Yang kami inginkan semua uang dikembalikan,” tegasnya.

Didi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, pihak OJK tidak memberikan penjelasan yang pasti, serta tidak mengambil sikap terhadap kasus ini. Dalam keterangannya, OJK telah mencabut izin orang perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, M Syamsuzzaman (Dirut PT Minna Padi Aset Manajemen cabang Batam) dan Wakil Manajer Investasi, Taffy Canova Sastrawiguna (Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen cabang Batam). (opi)

Update