batampos.co.id – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura divonis bersalah oleh pengadilan setempat, karena dianggap memberikan pendanaan kepada kelompok teroris. Mereka saat ini sudah berstatus tahanan otoritas Singapura, dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Terkait itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengingatkan kepada seluruh WNI yang ada di Singapura, agar lebih teliti dalam memberikan donasi. Karena jika terdeteksi memberikan bantuan kepada organisasi teroris, maka resikonya akan berhadapan dengan penegak hukum setempat.
“Tolong kalau donasi kehati-hati betul, kita niatnya baik, tapi ternyata itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik, akhirnya termonitor sama mereka dan itu dianggap sebagai pendanaan terorisme,” kata Suhardi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3).
BNPT telah meminta kepada KBRI di Singapura, untuk memberikan pendampingan kepada 3 WNI yang ditahan. Rencananya BNPT pun ingin memberikan program deradikalisasi kepada mereka jika memang ketiga terpapar paham terorisme.
Kendati demikian, saat ini memang BNPT belum memiliki akses kepada 3 WNI ini. Mengingat status mereka sebagai tahanan Singapura. Diperlukan diplomasi politik agar akses bisa didapat.
“Tentunya kita harapkan kita punya sentuhan juga kepada mereka. Itu kan warga negara kita yang perlu disentuh juga. Kalau memang dia bisa diberikan pemahaman dan mereduksi paham paham itu, kita akan langsung ke sana,” jelas Suhardi.
Sebelumnya, otoritas Singapura memvonis 3 WNI bersalah atas tuduhan pendanaan kepada kelompok teroris. Mereka adalah RH, TM, dan AA. Masing dihukum pidana penjara selama 18 bulan, 48 bulan dan 24 bulan.
Dalam persidangan, RH terbukti memberikan donasi SGD 140, sedangkan TM SGD 1.216 kepada sebuah lembaga amal di Indonesia yang diduga mendukung aksi terorisme. Sedangka AA terbukti mengirim SGD 130 kepada dua lembaga amal yang berada juga di Indonesia.(jpg)
