Kamis, 23 April 2026

Penyelundup 30 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat terdakwa kasus penyelundupan 30 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Malaysia menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/3). Tiga orang divonis penjara seumur hidup, yakni Suriyanto, Prastiadona alias Putra, dan Indra Syahril. Sedangkan Nasrul alias Apayon divonis penjara 20 tahun.

Keempat terdakwa divonis terpisah oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Christo. Atas putusan itu, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmalina Sembiring, menyatakan menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan.

Sebelum putusan, hakim Christo menjabarkan peranan masing-masing terdakwa. Sabu dengan berat total 30.837 gram (30,8 kg) tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal. Berawal dari Yusril (masih buron) menghubungi terdakwa Indra, Suriyanto, dan Prastiadona, untuk menjemput sabu di Malaysia pada Agustus 2019 lalu. Setiap terdakwa dijanjikan upah Rp 15 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Nasrul diminta menyediakan mobil untuk menjemput sabu dan dijanjikan upah Rp 400 ribu. Namun, saat berada di kawasan Pulau Putri, para terdakwa diamankan Polairud yang sedang berpatroli. Aparat kemudian menemukan empat ember penuh berisi paket-paketan sabu seberat 30.837 gram.

“Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan jaksa penuntut umum, saksi, dan terdakwa, perbuatan terdakwa sah secara hukum tidak mengikuti program pemerintah tentang pemberantasan narkoba,” ujar Christo.

Menurut Cristo, hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat. Sehingga tak ada alasan pembenar untuk perbuatan para terdakwa, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili terdakwa, Suriyanto, Prastiadona alias Putra, dan Indra Syahril dengan penjara seumur hidup,” tegas hakim Christo dalam amar putusannya kepada masing-masing terdakwa.

Sementara, hukuman terdakwa Nasrul lebih ringan dari terdakwa lainnya yang divonis 20 tahun penjara. Terdakwa Nasrul dianggap belum menerima hasil apapun sesuai yang dijanjikan Yusril (DPO) yakni Rp 400 ribu. Terdakwa Nasrul juga menyesal dan belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Nasrul,” tegas hakim Christo tanpa menyebutkan denda yang sebenarnya wajib diberikan kepada terdakwa.

Atas vonis itu, keempat terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukum mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Suryanto dan terdakwa lainnya dalam sidang putusan berbeda.

Menurut Christo, para terakwa punya waktu 7 hari menentukan sikap sebelum putusan inkrah. Jika tak ada sikap selama 7 hari tersebut, maka putusan itu dianggap sah secara hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring, membenarkan penyelundupan ini bermula dari seseorang bernama Yusri yang menghubungi Indra Syahril untuk berangkat ke Malaysia menjemput sabu. Permintaan itu disetujui Indra. Dari pekerjaan yang diberikan Yusri, Indra kemudian menghubungi Suriyanto dan meminta untuk memberitahu Prastiadona untuk bersiap melakukan pekerjaan itu.

“Bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Batam dan diterima Prastiadona, maka Indra Syahril beserta Suriyanto akan mendapat bayaran masing-masing Rp 15 juta,” ujarnya.

Dari pekerjaan tersebut, Suriyanto atas perintah Yusri meminta Indra untuk menemui Yusri di sebuah minimarket di Nongsa, untuk mengambil uang sebesar Rp 1,8 juta yang akan digunakan membeli tiket ke Malaysia. Sementara untuk di Malaysia, Yusri memberi arahan untuk menginap di Hotel KSL Johor Baru. Kamar sudah dipersiapkan Piter (jaringan di Malaysia).

“Indra dan Suriyanto berangkat dari Pelabuhan Feri Batam Center menuju Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia. Dengan membawa satu helai pakaian wearpack di dalam tas masing-masing dan tiba di Pelabuhan Johor Bahru sekira pukul 17.00 waktu Malaysia,” ungkap Rosmarlina.

Setelah sampai di Malaysia, Kamis (22/8/2019), Yusri dan Piter datang menemui Indra dan Suriyanto di Hotel KSL Johor Bahru. Ia memberikan uang 1.000 ringgit Malaysia ditambah Rp 1 juta untuk biaya pulang dari Malaysia ke Batam dengan membawa sabu. Mereka pulang menggunakan wearpack untuk mengelabui petugas.

“Piter datang menjemput terdakwa (Indra) dan Suriyanto menuju Sungai Rengit, Johor Bahru. Sesampainya di Sungai Rengit, Johor Bahru, Piter mengeluarkan empat buah ember oli yang di dalamnya berisikan sabu,” tuturnya.

Kemudian, Indra dan Suriyanto membawa masing-masing dua ember menuju pinggir pantai dan naik speedboat pancung sewa yang biasanya dipergunakan kru kapal menuju ke kapal tanker terapung MT Unicorn di OPL (Out of Port Limit). Selanjutnya, Indra dan Suriyanto naik ke kapal tanker terapung tersebut.

“Terdakwa (Indra) danSuriyanto dijemput boat pancung service dari pelabuhan apung Go Boat yang berada di Bengkong Laut, Batam, yang sudah dipesan sebelumnya pada saat Indra dan Suriyanto tiba di Sungai Rengit,” bebernya.

Selanjutnya, Indra dan Suriyanto naik boat pancung service tersebut menuju Batam. Namun, saat melintas di Perairan Pulau Putri, Nongsa, boat yang ditumpangi Indra dan Suriyanto dicegat petugas patroli Polairud Polda Kepri. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat buah ember bawaan Indra dan Suriyanto.

Dari hasil pemeriksaan empat ember bawaan Indra dan Suriyanto, berisikan bungkusan plastik berisi serbuk kristal yang ternyata narkotika jenis sabu. Indra dan Suriyanto diamankan untuk proses hukum dan kini mereka divonis seumur hidup dan 20 tahun. (she)

Update