Selasa, 7 April 2026

Layanan Perekaman E-KTP Dibatasi, Berlaku Nasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia tak lagi beroperasi normal. Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk membatasi pelayanan tersebut dalam dua sampai tiga pekan ke depan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi social distancing yang dicanangkan pemerintah demi mengurangi risiko penularan Covid-19. Sebab, dalam pelayanan perekaman e-KTP, relatif banyak terjadi kontak fisik. Zudan menambahkan, kebijakan tersebut tidak dilaksanakan secara penuh.

Pelayanan tetap akan diberikan untuk perekaman dengan kebutuhan mendesak. Nantinya, kepala dinas bisa memberikan kebijakan permohonan mana yang masuk dalam kebutuhan mendesak.

”Urgen itu misalnya untuk keperluan masuk sekolah, TNI/Polri, kebutuhan rumah sakit, hingga BPJS,” ujarnya Selasa (17/3).

Itu pun, lanjut dia, proses perekaman harus melalui standar pengamanan kesehatan yang ketat. Pihaknya sudah menetapkan perlakuan khusus kepada petugas, alat, dan pemohon. Misalnya, alat perekaman diberi disinfektan secara rutin. ”Petugas harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor,” imbuhnya.

Dia lantas meminta jajarannya di daerah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut. Zudan mengingatkan, dalam kondisi saat ini, masyarakat harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan dibanding kebutuhan lainnya.

Untuk layanan administrasi kependudukan lainnya, Kemendagri sudah mengeluarkan instruksi untuk mengutamakan layanan online. Karena itu, masyarakat diminta mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Untuk daerah yang sistem teknologinya belum mendukung, Zudan memperbolehkan kepala dinas mengatur sesuai kondisi setempat. ”Prinsipnya, hindari pengumpulan atau berkerumunnya orang,” jelasnya.

Pria asal Jogja itu menambahkan, kebijakan tersebut juga didasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dukcapil Bekasi. Saat itu terjadi antrean layanan yang panjang. Padahal, kondisi tersebut sangat rentan terhadap persebaran virus. ”Masyarakat harus kita buat lebih paham. Dalam kondisi seperti sekarang ini, keselamatan yang paling utama,” tutupnya. (far/c17/fat/jpg)

Update