Rabu, 22 April 2026

Pembunuh Menangis Minta Keringan Hukuman

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa pembunuh Arnol yakni RM, JA, dan JF menangis minta keringanan dari tuntutan 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan ketiga terdakwa dalam pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/3/2020).

Terdakwa Rotlan misalnya, kepada majelis hakim menyesali perbuataanya. Ia mengaku masih punya tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

”Saya menyesal sekali Pak Hakim, saya mohon keringanan hukuman,” kata RM sembari menangis.

Hal hampir senada diucapkan kedua terdakwa lainnya. Meski minta keringanan hukuman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas tetap pada tuntutannya.

Yakni menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat 3.

”Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujar Yan kepada majelis hakim.

Atas duplik JPU, majelis hakim yang dipimpin hakim Jasael pun menunda sidang hingga
dua minggu ke depan, Senin (6/4/2020).

Dengan agendanya putusan. Diketahui, ketiga terdakwa nekat menganiaya korban
Arnol hingga tewas karena diduga memiliki hubungan dengan keluarga terdakwa.(she)

Update