Minggu, 3 Mei 2026

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga minggu sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, belum ada tindak lanjut yang dilakukan pemerintah. Dengan kata lain, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan yang lama.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas menyatakan, pihaknya belum bisa mempelajari putusan MA. Hingga kemarin (31/3), putusan uji materi tersebut belum diterima.

BPJS Kesehatan telah menanyakan hal tersebut kepada MA. Menurut penjelasan yang diterima Iqbal, saat ini MA tengah dalam proses minutasi atau checker putusan. Selanjutnya, putusan akan diajukan untuk ditandatangani semua pihak. Dalam hal ini hakim. Baru setelah itu dikirimkan kepada tergugat dan penggugat.

Sebagaimana diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi Perpres 75/2019 ke MA pada Desember 2019. Tiga minggu lalu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari. Sebagian peserta sudah mengalami kenaikan tersebut sebelum pergantian tahun. Contohnya, kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang naik sejak Agustus 2019. Tiga bulan setelahnya, iuran bagi ASN dan TNI/Polri juga naik.

Iqbal menuturkan, belum ada aturan baru mengenai iuran BPJS Kesehatan. ’’Sementara masih dengan besaran iuran Perpres 75/2019,’’ kata Iqbal. Peserta kelas mandiri atau PBPU masih membayar iuran dengan besaran yang sama. Peserta kelas I membayar iuran Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Bagaimana jika belum ada tindakan dari pemerintah hingga hari ini? Menurut Iqbal, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam peraturan MA (perma) disebutkan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Atau, jika dalam 90 hari belum juga dicabut, peraturan yang dipersengketakan tidak berlaku lagi. Namun, sebelum itu, peraturan lama –dalam hal ini Perpres 75/2019– masih berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPCDI Tony Samosir berharap pemerintah segera menjalankan putusan MA. Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan masyarakat.(jpg)

Update