batampos.co.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat 3 fatwa terkait wabah virus Corona atau Covid-19. Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers yang digelar secara live streaming dari kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).
Ketiga fatwa MUI tersebut adalah fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan ibadah saat wabah melanda, salat bagi tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) melekat di badan, dan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman pengurusan jenazah bagi Muslim yang terinfeksi Covid-19.
Asrorun Niam dalam kesempatan itu mengatakan, pasien positif virus corona boleh langsung dikafani tanpa perlu dimandikan.
“Memandikan tidak harus dilepas baju, mungkin bisa dilakukan pengucuran air. Tapi jika tidak dimungkinkan, dengan cara tayamum. Jika tidak memungkinkan juga karena pertimbangan keamanan teknis lain, maka dimungkinkan langsung dikafankan,” paparnya.
Setelah jenazah pasien positif corona dikafani, maka harus disalatkan minimal oleh satu orang. Baru setelah itu jenazah pasien positif Covid-19 dimakamkan menggunakan protokol pengurusan jenazah yang sudah ditetapkan untuk pasien positif virus corona.
“Pemakaman merupakan bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan. Karena sudah ada protokol pengurusan jenazah dan panduan fatwa, maka tidak ada kekhawatiran, tidak ada penularan bagi yang hidup. Kekhawatiran penting, tapi harus dibingkai dengan pemahaman yang utuh,” ungkapnya.(jpg)
