batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengimbau seluruh perusahaan atau instansi untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 di lingkungan kerja dan di luar rumah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakyakirti, mengatakan, surat imbaun dikeluarkan pihaknya sebagai tindak lanjut dari Surat Himbauan Wali Kota Nomor 263 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Disease-19 (COVID-19).
Ia menjelaskan, surat yang imbauan yang dikeluarkan pihaknya ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kota Batam.

“Dalam surat tersebut kita menyampaikan imbauan pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), tentang kewajiban memakai masker khususnya kepada semua pekerja yang ada ditempat kerja sekaligus beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker,” jelasnya, Senin (6/4/2020).
Pemberlakauan wajib menggunakan masker dimulai hari ini Senin (6/4/2020).
“Saya berharap para pimpinan perusahaan, pekerja dan masyarakat dapat mematuhi imbauan ini,” paparnya.(nto)
