Selasa, 7 April 2026

1 Kilogram Sabu di Dalam Teh China

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi mengamankan kurang lebih 1 kilogram (Kg) sabu dari Ra, di Teluk Bakau, Nongsa, Jumat (3/4/2020) lalu.

Pengungkapan kasus ini hasil dari koordinasi Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri.

”Benar, diamankan satu orang bersama barang bukti sabu,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (6/4/2020).

Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat ke polisi. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa akan ada orang yang membawa narkoba di sekitaran Teluk Bakau.

Berdasrkan laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan. Pada 3 April 2020 sekira pukul 07.00 WIB, polisi melakukan patroli di kawasan Teluk Bakau.

Ilustrasi. Narkotika jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Lalu, pada pukul 08.04 WIB, polisi mendatangi tempat yang disebutkan dalam laporan masyarakat tersebut.

Saat itu, polisi melihat ada gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria.

”Lalu anggota polisi melakukan penggeledehan, ditemukan beberapa paket sabu yang dibungkus dalam teh Cina merek Guan Yinwang,” ucap Harry.

Dalam bungkus teh Cina tersebut, terdapat 20 paket sabu yang siap edar. Selain
mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital ponsel, dompet berisikan uang kertas pecahan Rp 2 ribu,

Kemudian uang koin pecahan Rp 100, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merek Sutra berisi 10 pieces.

”Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tim Patroli Sea Rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap tersangka Ra,” ujar Harry.

Setelah dikembangkan, polisi mendapati lagi tersangka lainnya, N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika.(ska)

Update